Berita

Nusantara

Berkas Agunan Nasabah Raib, PT Bank Sulteng Digugat Ahli Waris

JUMAT, 04 OKTOBER 2013 | 14:32 WIB | LAPORAN:

PT Bank Sulawesi Tengah digugat atas tuduhan lalai menyimpan dengan baik dokumen milik almarhum M Idris Roe, yang dijadikan agunan untuk perolehan kredit.

Dokumen dimaksud di antaranya Surat Ukur/Gambar Situasi atas sertifikat hak milik (SHM) No 34/1978 Kelurahan Birobuli Selatan Kota Palu atas nama ayahnya M Idris Roe yang notabene mantan Dirut PT Bank Sulteng (dulunya bernama PT Bank Pembangunan Daerah Sulteng). Dokumen tersebut seharusnya tersimpan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu, namun kini raib tak berbekas.

Charil Anwar Roe sebagai ahli waris yang juga putra kelima dari almarhum M Idris Roe melalui kuasa hukumnya Rusmin kepada Rakyat Merdeka Online menuturkan, gugatan ini berawal ketika tanggal 1 Juli 2011 silam, kakak kandungnya Rika M Idris Roe menyurati PT Bank Sulteng perihal permohonan pengembalian berkas jaminan berupa dua buah SHM yakni bernomor 34 dan 253 tertulis atas nama M Idris Roe.


Permohonan Rika tersebut disetujui PT Bank Sulteng melalui surat tertanggal 30 Januari 2012 dengan syarat harus menyelesaikan sisa pinjaman atas nama debitur sebesar Rp 40 juta, di antaranya adalah sisa pokok kredit atas nama CV Rela Ridha sebesar Rp 36.148.358. Hal ini menimbulkan keberatan dari pihak ahli waris.

Pasalnya, sisa kredit atas nama PT Rela Ridha sebesar Rp 36,1 juta tersebut sudah diselesaikan pada tanggal 7 Agustus 1989 melalui Kantor Lelang Negara Kls II Palu dengan risalah lelang nomor 07/1989-1990 untuk menutupi kredit macet.

Rabu 12 September 2012, pihak PT Bank Sulteng diwakili Johanis Bando menyerahkan dua buah sertifikat hak milik atas jaminan kredit yang telah dinyatakan lunas. Namun berkas SHM No 34 yang dikembalikan tidak utuh lagi. Sertifikat ini tidak dilengkapi surat ukur/ gambar situasi. Kepada Charil Anwar Roe, pihak PT Bank Sulteng menjelaskan bahwa isi sertifikat itu telah hilang tanpa dijelaskan lebih lanjut.

Pihak PT Bank Sulteng juga mengaku sudah melaporkan hilangnya isi dokumen SHM itu ke Polres Palu. Yang mengherankan, lokasi tanah milik M Idris Roe tersebut justru kini telah diterbitkan dengan SHM nomor 145 dan 146 Birobuli Selatan Kota Palu atas nama orang lain yakni R. Suyono dan sudah dialihkan kepada Marthen Magaline berdasarkan akta jual beli nomor 113/45/PS-JB/2001 tanggal 30 Maret 2001.

"Di lokasi tanah yang kita gugat PT Bank Sulteng, saat ini telah dibangun sejumlah rumah, termasuk rumah  pribadi milik Pak Mulhanan Tombolotutu SH, Wakil Walikota Palu. Karena itu sudah terlanjur dilakukan, pihak kami menuntut pihak PT Bank Sulteng untuk bisa menyelesaikan apa yang menjadi hak klien kami ahli waris dari M Idris Roe. Sehingga sekarang kami belum tentukan jumlah harga dari tanah seluas itu," kata Rusmin, Jumat (4/10).[wid]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya