Berita

Hukum

Dua Penyuap Akil Mochtar Bungkam Saat Diboyong ke Bui

JUMAT, 04 OKTOBER 2013 | 00:57 WIB | LAPORAN:

Tiga tersangka kasus suap sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi akhirnya digelandang ke Rumah Tahanan KPK. Mereka diantar berturut-turut menuju tahanan.

Mereka adalah Cornelius Nalau, Susi Tur Andayani dan Hambith Bintih. Mereka berturut-turut keluar sejak pukul 23.30 hingga menjelang tengah malam tadi.

Pantauan Rakyat Merdeka Online, Cornelis keluar dengan menutupi wajahnya dengan map warna merah. Tak ada komentar yang keluar dari mulutnya. Dia lalu ngeloyor masuk ke mobil meski sempat dikerumuni wartawan.


Selang beberapa saat, keluar Susi Tur Andayani. Lantaran ketakutan menghadapi pertanyaan wartawan, Tuti pun sempat terjatuh. Terakhir, keluar Hambith Bintih. Sama dengan Cornelis, Hambith yang diketahui pemenang dalam Pilkada Kabupaten Gunung Mas, enggan menampakan wajahnya. Ia pun kemudian masuk ke dalam mobil buat diantar ke rumah tahanan.

Jurubicara KPK, Johan Budi dalam keterangan pers, Jumat dinihari (4/10) mengatakan, ketiga tersangka itu ditahan di rutan KPK yang terletak di basement gedung itu.

"Ditahan selama 20 hari ke depan," terang Johan Budi.

KPK resmi menetapkan enam tersangka terkait kasus penyelelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan sengketa Pilkada Kabupeten Lebak, Banten.

Dalam Pilkada Kabupaten Gunung Mas, ada empat orang yang dimintai tanggung jawab pidana. Mereka adalah Ketua MK Akil Mochtar dan Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa. Mereka selaku penerima disangkakan telah melanggar pasal pasal 12 huruf c UU tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 6 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dua orang lainnya adalah Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan Pengusaha di Palangkaraya Cornelis Nalau yang menjadi pemberi suap. Mereka disangkakan telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan dalam Pilkada Kabupeten Lebak, Akil Mochtar kembali ditetapkan jadi tersangka selaku penerima bersama dengan Susi Tur Handayani (advokat). Kemudian, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan ditetapkan jadi tersangka selaku pemberi, ia diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya