Luke Xavier Keet (9), putra bungsu dari Yeane Sailan mengungkapkan fakta baru terkait kasus perebutan hak asuh anak hasil pernikahan Yeane dengan seorang WN Australia, Denis Xavier Keet. Melalui teleconference, Luke menuturkan bahwa ibunya selama ini tidak pernah melakukan kewajibannya sehingga dia lebih memilih tinggal dengan ayahnya.
"Ibu tidak pernah mengantar saya ke sekolah, tetapi bapak yang selalu mengantar saya ke sekolah. Ibu juga tak pernah mengantar saya berobat saat saya sakit. Ibu saya itu seorang pembohong," ungkap Luke dalam jumpa pers melalui teleconference, di Hotel Gran Melia, Jakarta, Kamis (3/10).
"Saya sering dipukul. Ibu tak pernah mempedulikan dan merawat saya dengan baik," sesalnya.
Yeane merasa buah hatinya direbut oleh mantan suaminya, Denis, pada September 2012 silam. Ia sudah melaporkan kasus itu ke polisi dan kasusnya ditangani oleh Resmob Polda Metro Jaya. Kasus perebutan hak asuh anak ini sempat menyeret dua nama yakni Neville Loreen dan Ahmad Nurhikayat, yang didakwa memberikan keterangan palsu sehingga Yeane terpisah dari putranya Luke Xavier Keet.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis bebas Neville Loreen (54). Majelis Hakim yang dipimpin Dahmiwirda menyatakan Loreen tidak terbukti memberi keterangan palsu yang menyebabkan Yeane kehilangan hak asuh atas anaknya Luke Xavier Keet (9) seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang perkara ini bermula dari persidangan pada 5 Maret 2013 lalu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara No. 178/Pid/2013/Pn.Jkt.Sel, di mana terdakwa Ahmad Nurhikayat telah mengakui perbuatannya.
Ahmad kala itu mengakui bahwa keterangannya dalam Penetapan No. 700 tertanggal 7 Agustus 2012 adalah pengakuan tidak benar alias bohong. Terdakwa juga mengakui bahwa keterangan yang diberikannya tersebut diajarkan dan diminta oleh Neville Loreen dan Denis.
Akibat kesaksian Ahmad dan Loreen pada 7 Agustus 2012, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan Putusan Penetapan Perkara Perdata No. 700/Pdt.P/2012/ PN.Jkt.Sel, yang antara lain isinya menetapkan mencabut kuasa asuh Yeane Sailan sebagai ibu kandung dan sekaligus istri Pemohon terhadap anaknya yaitu Luke Xavier Keet.
Padahal, Yeane sendiri mengaku tidak mengetahui adanya penetapan tersebut. Penetapan tersebut kemudian dibuat akibat kesaksian palsu yang diberikan Ahmad Nurhikayat dan Neville Loreen.
Di mana dalam persidangan yang tanpa diketahui dan dihadiri oleh Yeane tersebut, kedua saksi memberi kesaksian seakan-akan sangat mengenal Yeane. Padahal Yeane tidak mengenal para saksi tersebut. Akibatnya, hingga saat ini Yeane tidak pernah bertemu sekaligus mengetahui keberadaan sang buah hati tercinta Luke Xavier Keet.
[ald]