Berita

mahkamah konstitusi/net

Hukum

Mappi FHUI: Awas, Kasus Akil Mochtar Jadi Dalih untuk Melemahkan MK

KAMIS, 03 OKTOBER 2013 | 17:54 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sebagai pucuk tertinggi di Mahkamah Konstitusi, penangkapan Akil Mochtar (AM) telah mencoreng kredibiltas lembaganya sebagai Pengawal Konstitusi di Indonesia. Akil harus bersiap menghadapi ancaman sanksi pemberhentian secara tidak hormat seperti yang diatur dalam Pasal 8 Peraturan MK nomor 4 Tahun 2012 dan dijatuhi pidana.

Dalam rilis yang dikirimkan Staf Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Mappi-FHUI), Muhammad Rizaldi, dijelaskan bahwa untuk sampai pada tahap di atas, Akil akan diberhentikan sementara dari jabatannya dengan Keputusan Presiden untuk memberikan kesempatan pada hakim yang bersangkutan membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, pemberhentian sementara terhadap Hakim Konstitusi juga dimungkinkan dalam hal ada perintah penahanan, atau hakim yang bersangkutan dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana meskipun tidak ditahan seperti yang diatur dalam Pasal 12 Peraturan MK nomor. 4 Tahun 2012 tersebut.


Namun, bagi Mappi, tertangkapnya Akil dalam dugaan transaksi suap tidak secara otomatis dapat dijadikan dasar untuk mempertanyakan legitimasi MK untuk menangani suatu perkara. Menjadi terlalu prematur jika kesalahan pada level personal digeneralisasi untuk melemahkan atau bahkan menjatuhkan kredibilitas suatu lembaga, terlebih jika disampaikan tanpa proses evaluasi dengan data yang akurat.

Menurut Mappi, saat ini MK tengah menghadapi kondisi yang mirip dengan KPK pada saat kasus "Cicak Vs Buaya" di mana kriminalisasi pimpinan diteruskan pada upaya pelemahan lembaga oleh para koruptor. Hal ini perlu diwaspadai mengingat MK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa konstitusional di Indonesia dan menjadi tidak mustahil jika kewenangan yang dimiliki MK akan digembosi oleh berbagai pihak melalui penangkapan AM ini.

Dari data statistik yang dimiliki Mappi, mayoritas perkara di MK berasal dari sengketa hasil pemilu dan pemilukada, namun tingkat penyelesaian perkara tersebut masih cukup baik dengan persentase penyelesaian sebesar 71 persen dari total jumlah seluruh perkara yang diputus oleh MK. Artinya, secara umum, MK tidak mengalami kendala berarti dalam menangani perkara tersebut sehingga tidak tepat dan prematur apabila isu pencabutan wewenang MK digulirkan hanya karena tertangkapnya AM.

Mappi tekankan, perlu ada evaluasi mendalam mengenai kualitas dan efektivitas MK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Di samping itu, MK tetap harus menunjukkan profesionalitas dan independensinya. Tidak ada alasan bagi MK untuk berhenti bertugas dengan adanya peristiwa ini (justice delayed is justice denied). [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya