Bekas Ketua Komisi XI DPR RI, Izedrik Emir Moeis, merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan, Lampung, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usai diperiksa, politikus PDI Perjuangan itu tetap ngotot tak pernah menerima suap sebesar 300 ribu dolar AS sebagaimana disangkakan KPK.
"Enggak ada tuh. Enggak ada," katanya santai, sebelum meninggalkan kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (1/10).
Soal apa saja yang dikorek penyidik KPK dalam pemeriksaannya, Emir tak mau menjelaskan.
"Tanya pengacara saja," terang anak buah Megawati Soekarnoputri ini.
Disinggung mengenai perusahaan pemenang tender proyek PLTU, PT Alstom Indonesia, Alstom USA, dan Marubeni Corporation, dan Japan, pria bertubuh tambun ini juga mengaku tak mengetahuinya.
Kasus korupsi PLTU Tarahan terungkap setelah KPK berhasil mengembangkan kasus proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang yang menjerat Eddie Widiono. Di kasus CIS-RISI, Emir diperiksa sebagai saksi. Emir disangka Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 12 a dan b, atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Tipikor.
Pembangunan PLTU Tarahan dilakukan sejak September 2004 dan ditaksir menghabiskan dana lebih dari 200 juta dolar AS. Dana diambil dari APBN.
[dem]