Berita

foto: net

Hukum

SIDANG SIMULATOR

Hakim Tolak Keberatan Budi Susanto

SELASA, 01 OKTOBER 2013 | 14:13 WIB | LAPORAN:

Nota keberatan alias eksepsi Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), Budi Susanto, ditolak hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Hakim menilai beberapa bagian dari eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM roda dua dan roda empat di Korlantas Polri itu sudah masuk materi pokok perkara dan mesti diuji dalam persidangan.

"Mengadili, majelis hakim memutuskan menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukum terdakwa Budi Susanto. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah dan dapat digunakan sebagai dasar melanjutkan perkara," kata Ketua Majelis Hakim, Amin Ismanto, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (1/10).

Menurut hakim, dakwaan yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah lengkap. Dakwaan itu juga memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.


Sementara itu, hakim anggota, Anwar menyatakan bahwa keberatan penasihat hukum Budi soal pengambilalihan penyidikan perkara korupsi simulator tak sesuai dengan UU.

"Pengambilalihan penyidikan atas perkara driving simulator oleh KPK justru dibenarkan oleh UU, khusunya UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, khususnya bab 2 tentang tugas dan wewenang kewajiban. Yaitu pasal 6,7,8,9,10 dan 11," kata Hakim Anwar.

Anwar menegaskan bahwa dalam proyek simulator roda dua dan roda empat, penyidik Polri telah menyerahkan dan melimpahkan penyidikan perkara itu sepenuhnya ke KPK. Setelah itu, penyidik Polri memutuskan untuk tidak lagi melakukan penyidikan. Karenanya, lanjut dia, keberatan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan.

Sebihnya, Hakim Anwar menyatakan bahwa isi surat dakwaan penuntut umum dalam perkara a quo telah lengkap diuraikan, cermat, dan jelas tentang tindak pidana yang didakwakan. Jaksa KPK, Andi Suharlis meminta waktu satu pekan untuk menghadirkan saksi-saksi. Hakim akhirnya menunda persidangan hingga Selasa pekan depan. [ald]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya