Berita

Nusantara

Pengacara Kadispenda Jabar Jamin Kliennya Mau Dieksekusi

SELASA, 01 OKTOBER 2013 | 13:55 WIB | LAPORAN:

Hari ini Kejaksaan Tinggi Jawa Barat  melalui Kejaksaan Negeri Subang akan mengeksekusi putusan hukum tetap atas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Jawa Barat, Bambang Heryanto. Panggilan kedua tersebut dilayangkan karena pihak Kejaksaan selalu gagal mendatangkan pejabat Pemprov Jabar tersebut.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Koswara, mengatakan, pihaknya memang melayangkan panggilan kedua kepada Kadispenda Jabar Bambang Heryanto.

"Sudah kita layangkan panggilan kedua, mudah-mudahan yang bersangkutan ada di Bandung dan mau kooperatif," ujar Koswara saat ditemui, Selasa (1/10).


Sementara itu Pengacara Kadispenda Jabar Bambang Heryanto, Abdy Yuhana, saat dihubungi wartawan menyebutkan bahwa kliennya akan mengikuti aturan hukum yang berlaku.

"Klien saya, insya Allah siap memenuhi panggilan kedua, " ujar Abdy saat dihubungi, Selasa (1/10).

Saat ditanyakan posisi kliennya, Abdy menyatakan bahwa kliennya sudah berada di kota Bandung.

"Klien saya ada di Bandung," tutupnya.

Sementara itu di Kejaksaan Tinggi Jabar, sejumlah wartawan media cetak dan elektronik sudah menunggu kedatangan Bambang Heryanto yang dieksekusi hari ini.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Jawa Barat, Bambang Heryanto, akan dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Subang, terkait putusan Mahkamah Agung atas kasus upah pungut tahun 2008 saat Bambang menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Subang.

Proses hukum yang dijalani Bambang sudah lama. Dan Gubernur Ahmad Heryawan pun berjanji menghormati keputusan kasasi yang dijatuhkan oleh MA. Kejaksaan menjerat Bambang dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Juga subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saat menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor pada Maret 2012, Bambang divonis bebas. Kemudian, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Dua terdakwa lainnya yang saat ini tengah menjalani hukuman atas kasus upah pungut tahun 2008 yakni Bupati Subang Eep Hidayat, serta Mantan Ketua BK DPRD Jabar Maman Yudia. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya