Berita

sidang dkpp/net

Politik

Besok, DKPP Bacakan Dua Putusan

SENIN, 30 SEPTEMBER 2013 | 23:20 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memutuskan dugaan pelanggaran kode etik KPU Kotamobagu dan KPU Kepulauan Talaud, besok (1/10) pukul 15.00. Lokasinya di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No.14.

Teradu KPU Kotamobagu adalah ketua dan anggota; Nayodo Kurniawan, Amir Halatan, Nova R Toman dan Meti Mokoginta. Sedangkan pihak Pengadunya, Rivaldi selaku kuasa dari Anugrah Begie Chandra Gobel dan Bob Paputungan. Sementara, Teradu dari KPU Kepulauan Talaud adalah ketua dan anggota; Melky Buatasik, TH Pinilas, Mexny Amaroba, Magdalena Anaada. Pihak Pengadunya, Noldi Tuwoliu, Handri P Poae selaku kuasa dari Eben Hease Sasea.    

Sebelum digelar sidang putusan, terlebih dahulu sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU Timor Tengah Selatan pukul 10.00 dengan Pengadu dua orang yaitu, Johanis Lakapu kuasa dari Ampera Seke Selan dan Hendrik Banamtuan. Pokok pengaduannya, Johanis Lakapu mendalilkan terkait tidak diloloskannya Paket Lakapu Selan sebagai paslon Bupati Timor Tengah Selatan 2013. Teradu diduga tidak adil dan transparan dalam melakukan tugasnya sebagai penyelenggara pemiluda.


Sedangkan pokok pengaduan dari Pengadu lainnya, masih terkait Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati setempat 2013, yaitu para Teradu diduga telah merekayasa yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis sehingga merugikan pasang paket Hemat.

Pada pukul 13.00 WIB akan dilanjutkan dengan sidang ketiga melalui video conference di Mabes Polri. Pihak Teradunya ketua dan anggota KPU Jayawijaya. Pengadunya, Paskalis Kossay dan Pengadu lainnya Kornelis K Saran.

Selanjutnya, pukul 16.00 WIB akan digelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU Biak Numfor. Pengadunya Timotius Rumansara. Pokok pengaduannya, para Teradu telah menggugurkan paslon Agustinus Rumansara dan Arianto Raisal yang secara dukungan parpol telah memenuhi syarat pada Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati 2013. Teradu memindahkan dukungan parpol pengusung PKNU, PKDI kepada pasangan  calon lain padahal kedua pasangan calon tersebut tidak pernah mendaftar dengan partai pengusung tersebut.

Anggota sekaligus juru bicara DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan dalam keterangan resminya, sidang ini terbuka untuk umum termasuk media. Dan pengunjung mesti menaati dan menjaga ketertiban persidangan. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya