Berita

Reike Dyah Pitaloka/net

Hukum

Jumhur Apresiasi Sinergi Rieke dan Prabowo Selamatkan Wilfrida

SENIN, 30 SEPTEMBER 2013 | 14:56 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat mengapresiasi terhadap pihak-pihak yang terus berupaya dalam penyelamatan TKI terancam hukuman mati di Malaysia, Wilfrida Soik (20).

Di antaranya Duta Besar RI di Kuala Lumpur, Herman Prayitno, Anggota Komisi IX DPR, Reike Dyah Pitaloka, Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto, berikut sejumlah elemen perjuangan kemanusiaan mewakili NGO tanah air yang hadir dalam persidangan Wilfrida di Mahkamah Tinggi, Kelantan, Malaysia, Senin (30/9).

"Ini adalah wujud semangat Indonesian Incorporated for Humanity atau merupakan sinergi berbagai elemen bangsa untuk kemanusiaan, dalam membela nasib Wilfrida sebagai sesama anak bangsa," kata Jumhur dalam keterangannya, yang mendampingi langsung persidangan TKI asal Koloulun, Paturika, Raimanuk, Belu, NTT itu.


Selain itu, kedua orangtua Wilfrida, Raikardus Mau dan Maria Kolo, termasuk perwakilan Keuskupan Belu, Pastor Gregorius Sainudin Dudy, pejabat Pemda, serta utusan DPRD Kabupaten Belu turut menyertai jalannya sidang.

Sidang ke-9 bagi Wilfrida dipimpin hakim tunggal Datuk Akhmad Zaidi Ibrahim. Sedangkan pengacara Wilfrida yang diwakili Rafitzi&Rao atas fasilitasi KBRI, pada sidang kali ini dilengkapi kehadiran pengacara kondang yang disediakan Parbowo, Tan Sri Mohd Syafii Abdullah. Sidang lanjutan itu mengagendakan putusan sela terkait diterima atau tidaknya dakwaan penuntut yang mengajukan pasal pembunuhan berencana. Namun demikian, pihak pengacara Wilfrida meminta agar hakim menangguhkan putusan sekitar satu bulan guna melengkapi bukti-bukti tambahan.

Dikatakan, Wilfrida tergolong di bawah umur untuk melakukan perbuatan terencana dalam kasus pembunuhan, karenanya tidak boleh mendapat hukuman mati sebagaimana berlaku dalam undang-undang pidana di Malaysia.

Menurut pengacara Wilfrida, kliennya yang lahir pada 12 Oktober 1993 masih belum genap berumur 18 tahun saat kasusnya terjadi, 7 Desember 2010. Pengacara Wilfrida meminta pula dilakukan pemeriksaan medis psikiatris di Rumahsakit Universitas Sains Malaysia.

Pemeriksaan tersebut untuk menguji benar tidaknya usia Wilfrida di bawah 18 tahun, meski di dalam paspor usia Wilfrida telah dipalsukan menjadi 21 tahun. Akhirnya, hakim menyetujui usulan pengacara Wilfrida. Sidang putusan sela untuk Walfrida itu pun ditunda sampai 17 November 2013.

"Hasil sidang ini sangat baik dan berpotensi meringankan perjuangan kita baik dalam mengawal maupun harapan menyelamatkan Wilfrida," tambah Jumhur.

Ia optimistis Wilfrida dapat terbebas dari jerat hukuman mati, dengan mengacu bukti kuat bahwa usia Wilfrida ternyata tak memenuhi syarat untuk dihukum mati. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya