Berita

Hukum

Terima 2 Juta Dolar AS, Paul Willis Sepakat Hengkang Dari Tujuh Bukit

MINGGU, 29 SEPTEMBER 2013 | 23:20 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Intrepid Mines Ltd mengajukan bukti tentang status Paul Willis, IndoAust Mining Ltd, dan IndoAust Mining Pty Ltd sebagai pihak yang tidak memiliki kapasitas dalam mengajukan gugatan di PN Jakarta Selatan terkait tambang Tujuh Bukit, Tumpang Pitu, di Banyuwangi.

Selain sejumlah dokumen dari Mahkamah Agung Australia yang menunjukkan secara jelas status IndoAust Mining Limited dan IndoAust Mining Pty Ltd adalah perusahaan tidak aktif dan tidak terdaftar pada saat mengajukan gugatan di PN Jaksel pada 25 Oktober 2012 lalu, dalam dokumen deed of termination and release dan menerima dana 2 juta dolar AS sebagai kompensasi, Paul Willis telah sepakat keluar dari proyek tambang Tumpang Pitu.

"Seharusnya pengajuan gugatan Paul Willis itu diratifikasi oleh pengadilan di Australia, tetapi itu tidak dilakukan. Karenanya mereka tidak memiliki kapasitas dalam mengajukan gugatan," ujar Kuasa Hukum Intrepid Judiati dari Kantor Pengacara Harry Ponto, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/9).


Bukti tersebut, diperkuat dengan pendapat hukum dari pakar hukum korporasi Australia yang menyatakan karena perusahaannya berstatus tidak aktif, Paul Willis dan kedua perusahaan tersebut tidak memiliki legalitas dan kapasitas untuk mengajukan gugatan.

Di samping itu, dengan menandatangani dokumen deed of termination and release dan menerima dana 2 juta dolar AS sebagai kompensasi, Paul Willis telah sepakat keluar dari proyek tambang Tumpang Pitu tersebut. Dokumen dan bukti transfer pembayaran dana kompensasi itu turut serta diajukan sebagai bukti. Bukti-bukti tersebut diajukan kepada Majelis Hakim dalam sidang lanjutan gugatan Paul Willis yang dipimpin oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Suhartoyo pada Kamis lalu. Ditambahkannya, Paul Willis terikat dengan proyek Tumpang Pitu berdasarkan alliance agreement 2007 dan telah dinyatakan berakhir pada Maret 2008.

"Bersamaan dengan berakhirnya alliance agreement 2007, Paul Willis sepakat menandatangani perjanjian deed of termination and release yang menyatakan dirinya keluar dan tidak lagi memiliki kepentingan di proyek Tumpang Pitu. Penandatanganan deed of termination and release tersebut disertai dengan sejumlah pembayaran senilai 2 juta dolar," sambungnya.

Sementara itu, Intrepid bersama PT Indo. Multi Niaga (IMN) membarui alliance agreement pada 2008 yang salah satunya menyebutkan Intrepid berhak atas 80% economic interest proyek tambang Tumpang Pitu yang akan dikonversi menjadi saham dalam perusahaan baru berstatus penanaman modal asing (PMA). Belakangan IMN malah secara diam-diam mengalihkan IUP-nya kepada Bumi Suksesindo (BSI).

"Dokumen itu secara kronologis sangat jelas menunjukkan, Paul Willis memang sudah tidak memiliki hak dan kepentingan lagi di proyek Tumpang Pitu," tegasnya.

Karena merasa diputarbalikkan, Intrepid Mines menggugat balik Paul Willis. Bahkan menurut Harry Ponto, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Paul Wilis melanggar ketentuan yang tercantum dalam aliance agreement, yakni melakukan pembicaraan dengan investor lain guna menggantikan posisi Intrepid di proyek tersebut.

"Ini jelas melanggar kewajibannya menjaga kerahasian yang disepakati dalam deed of termination and release dengan berbicara pihak lain dan bekerja sama PT Bumi Suksesindo, perusahaan milik taipan Edwin Soeryajaya yang mengklaim telah menguasai tambang Tumpang Pitu," ungkapnya.[dem]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya