Berita

Hukum

Terima 2 Juta Dolar AS, Paul Willis Sepakat Hengkang Dari Tujuh Bukit

MINGGU, 29 SEPTEMBER 2013 | 23:20 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Intrepid Mines Ltd mengajukan bukti tentang status Paul Willis, IndoAust Mining Ltd, dan IndoAust Mining Pty Ltd sebagai pihak yang tidak memiliki kapasitas dalam mengajukan gugatan di PN Jakarta Selatan terkait tambang Tujuh Bukit, Tumpang Pitu, di Banyuwangi.

Selain sejumlah dokumen dari Mahkamah Agung Australia yang menunjukkan secara jelas status IndoAust Mining Limited dan IndoAust Mining Pty Ltd adalah perusahaan tidak aktif dan tidak terdaftar pada saat mengajukan gugatan di PN Jaksel pada 25 Oktober 2012 lalu, dalam dokumen deed of termination and release dan menerima dana 2 juta dolar AS sebagai kompensasi, Paul Willis telah sepakat keluar dari proyek tambang Tumpang Pitu.

"Seharusnya pengajuan gugatan Paul Willis itu diratifikasi oleh pengadilan di Australia, tetapi itu tidak dilakukan. Karenanya mereka tidak memiliki kapasitas dalam mengajukan gugatan," ujar Kuasa Hukum Intrepid Judiati dari Kantor Pengacara Harry Ponto, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/9).


Bukti tersebut, diperkuat dengan pendapat hukum dari pakar hukum korporasi Australia yang menyatakan karena perusahaannya berstatus tidak aktif, Paul Willis dan kedua perusahaan tersebut tidak memiliki legalitas dan kapasitas untuk mengajukan gugatan.

Di samping itu, dengan menandatangani dokumen deed of termination and release dan menerima dana 2 juta dolar AS sebagai kompensasi, Paul Willis telah sepakat keluar dari proyek tambang Tumpang Pitu tersebut. Dokumen dan bukti transfer pembayaran dana kompensasi itu turut serta diajukan sebagai bukti. Bukti-bukti tersebut diajukan kepada Majelis Hakim dalam sidang lanjutan gugatan Paul Willis yang dipimpin oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Suhartoyo pada Kamis lalu. Ditambahkannya, Paul Willis terikat dengan proyek Tumpang Pitu berdasarkan alliance agreement 2007 dan telah dinyatakan berakhir pada Maret 2008.

"Bersamaan dengan berakhirnya alliance agreement 2007, Paul Willis sepakat menandatangani perjanjian deed of termination and release yang menyatakan dirinya keluar dan tidak lagi memiliki kepentingan di proyek Tumpang Pitu. Penandatanganan deed of termination and release tersebut disertai dengan sejumlah pembayaran senilai 2 juta dolar," sambungnya.

Sementara itu, Intrepid bersama PT Indo. Multi Niaga (IMN) membarui alliance agreement pada 2008 yang salah satunya menyebutkan Intrepid berhak atas 80% economic interest proyek tambang Tumpang Pitu yang akan dikonversi menjadi saham dalam perusahaan baru berstatus penanaman modal asing (PMA). Belakangan IMN malah secara diam-diam mengalihkan IUP-nya kepada Bumi Suksesindo (BSI).

"Dokumen itu secara kronologis sangat jelas menunjukkan, Paul Willis memang sudah tidak memiliki hak dan kepentingan lagi di proyek Tumpang Pitu," tegasnya.

Karena merasa diputarbalikkan, Intrepid Mines menggugat balik Paul Willis. Bahkan menurut Harry Ponto, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Paul Wilis melanggar ketentuan yang tercantum dalam aliance agreement, yakni melakukan pembicaraan dengan investor lain guna menggantikan posisi Intrepid di proyek tersebut.

"Ini jelas melanggar kewajibannya menjaga kerahasian yang disepakati dalam deed of termination and release dengan berbicara pihak lain dan bekerja sama PT Bumi Suksesindo, perusahaan milik taipan Edwin Soeryajaya yang mengklaim telah menguasai tambang Tumpang Pitu," ungkapnya.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya