Berita

Moh Jumhur Hidayat/net

Hukum

Bertolak ke Malaysia, Jumhur Hidayat Minta Wilfrida Dibebaskan

MINGGU, 29 SEPTEMBER 2013 | 13:54 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Sejak munculnya kasus Wilfrida Soik yang terancam hukuman mati di Malaysia, pemerintah melalui Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur memberi perhatian khusus berikut menyiapkan tim pengacara setempat dari Kantor Raftfizi dan Rao.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat mengatakan, setelah Wilfrida ditangkap aparat kepolisian akibat kasus pembunuhan keluarga majikan pada 7 Desember 2010, tidak berapa lama yaitu 20 Desember 2010, KBRI sudah menunjuk pengacara untuk mendampinginya di pengadilan.

Sementara itu, dalam persidangan pada 26 Agustus 2013, Wilfrida dituntut hukuman mati terkait pembunuhan berencana terhadap Yeap Seok Pen (60), yang merupakan orangtua perempuan dari majikannya. Wilfrifa dituntut atas kesalahan membunuh berdasarkan pasal 302 Kanun Keseksaan dengan ancaman mati (mandatory).


Jumhur mengatakan, otoritas pengadilan Malaysia harus membebaskan Wilfrida karena ancaman hukuman mati tidak sepatutnya terjadi. Apalagi Wilfrida telah mengalami tekanan batin selama menjalankan pekerjaannya di rumah majikan. Wilfrida pun terindikasi menjadi korban perdagangan orang yang melibatkan agensi perekrut TKI di Malaysia.

"Karenanya, tuntutan hukuman mati semata-mata mengancam keberadaan Wilfrida yang hidup dalam penderitaan sekaligus tereksploitasi di Malaysia, sehingga sangat mungkin berbuat di luar kewajaran," ujar Jumhur dalam keterangan resminya, Minggu (29/9).

Jumhur menyebutkan, Wilfrida membunuh dengan pisau dapur akibat sering dimarahi atau pemukulan, yang kerap membuatnya kesal serta akhirnya menjadi tidak terkontrol. Namun sebelumnya, Wilfrida lebih dulu melawan korban dengan mendorongnya sampai terjatuh, untuk kemudian terjadi peristiwa pembunuhan itu.

Moh Jumhur Hidayat, hari ini (Minggu, 29/9) telah bertolak ke Malaysia guna menghadiri persidangan lanjutan bagi Wilfrida Soik (17), TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) asal Desa Paturika, Raimanuk, Belu, Nusa Tenggara Timur yang terancam hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia. Sidang lanjutan itu akan digelar pada Senin (30/9) dengan agenda putusan sela untuk menerima ataupun menolak dakwaan penuntut.

Jumhur berangkat didampingi Tenaga Profesional Kepala BNP2TKI Bidang Komunikasi Publik, Mahmud F Rakasima, Direktur Penyiapan Pemberangkatan TKI BNP2TKI, Arifin Purba, serta Direktur Mediasi dan Advokasi BNP2TKI, Teguh Hendro Cahyono. Adapun Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar pekan sebelumnya juga bertandang ke Malaysia untuk mengikuti perkembangan kasus Wilfrida. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Menag Sampaikan Salam Presiden Prabowo kepada Peserta Zikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:09

Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Puluhan Ribu Umat Mulai Padati Kawasan Monas

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:48

Poros Tengah NU: Jalan Pemersatu, Menjaga Marwah, dan Kedaulatan Jam’iyah

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50

Tim 9 Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:47

Tak Sekadar Bendungan, Menteri Dody Punya Rencana Matang Tangkal Kekeringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23

Azis Husaini Resmi Menjadi Nahkoda Baru RMOL.ID, Media Ekonomi dan Politik

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:43

Brigade Pangan KAMMI Bersambut Sambas Dukung PM-AAS

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:29

Warga Kupang: Terima Kasih Pak Jokowi!

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:49

Korupsi Masih jadi Tantangan Terbesar Demokrasi Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 15:07

Garuda Indonesia Pertahankan Kendali GMF di Tengah Kuasi Reorganisasi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:56

Selengkapnya