Berita

Wilfrida Soik/net

Hukum

DPR: Hanya Pertimbangan Kemanusiaan Untuk Bebaskan Wilfrida

MINGGU, 29 SEPTEMBER 2013 | 06:51 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Senin besok (30/9) adalah sidang terakhir yang dihadapi Wilfrida Soik. Wilfirida adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal NTT yang terancam hukuman mati di Malaysia.

Anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh mengatakan, dia mendapatkan info dari KBRI di Malaysia, pengacara yang menangani adalah  adalah Raftfizi dan Rao, dan sejak 2012, pengacara yang menangani adalah Gooi dan Azura. Namun strategi dan mekanisme pembelaan, Ia tidak mendapatkan infonya secara lengkap.

Dalam proses persidangan ini kata Poempida, sebenarnya sulit untuk ditentukan apakah ini memang final pengambilan vonis atau masih bisa dilakukan pembelaan dengan temuan-temuan bukti-bukti baru. Jika memang tidak ada bukti-bukti baru maka bisa saja ini merupakan vonis. Namun pihak pengacara bisa memakai dalil "self defence" (bela diri) atau "temporary insanity" (tak sadarkan diri sementara karena panik dan marah yang dalam).


"Namun saya tidak tahu persis hukum di Malaysia dapat memanfaatkan dalih tersebut untuk meringankan hukuman atau membebaskan Wilfrida," jelas Poempida dalam keterangan resminya, Minggu (29/9).

Jelas politisi Partai Golkar ini, yang memberatkan adalah, ketika diperiksa, Wilfrida sudah mengaku bahwa dia memang membunuh majikannya dengan pisau.
Di Paspor pun, Wilfrida memang tertulis lahir tahun 1989. Ini juga memberatkan, karena Wilfrida tidak dapat dianggap di bawah umur saat bekerja. Inilah akibat lemahnya kontrol pembuatan Paspor di Indonesia.

Dan pihak Malaysia hanya mereferensi pada dokumen yang diisukan oleh Pemerintah RI. Satu-satunya harapan bagi bebasnya Wilfrida, adalah pertimbangan kemanusiaan dari Pemerintah Malaysia untuk mendapatkan Grasi.

"Namun Pemerintah RI pun dapat melakukan diplomasi "barter" dengan menawarkan grasi untuk kasus yang serupa/mirip yang menimpa warga Malaysia di Indonesia," tandasnya. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya