Wilfrida Soik/net
Wilfrida Soik/net
Anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh mengatakan, dia mendapatkan info dari KBRI di Malaysia, pengacara yang menangani adalah adalah Raftfizi dan Rao, dan sejak 2012, pengacara yang menangani adalah Gooi dan Azura. Namun strategi dan mekanisme pembelaan, Ia tidak mendapatkan infonya secara lengkap.
Dalam proses persidangan ini kata Poempida, sebenarnya sulit untuk ditentukan apakah ini memang final pengambilan vonis atau masih bisa dilakukan pembelaan dengan temuan-temuan bukti-bukti baru. Jika memang tidak ada bukti-bukti baru maka bisa saja ini merupakan vonis. Namun pihak pengacara bisa memakai dalil "self defence" (bela diri) atau "temporary insanity" (tak sadarkan diri sementara karena panik dan marah yang dalam).
Populer
Senin, 20 April 2026 | 14:11
Sabtu, 18 April 2026 | 02:00
Jumat, 17 April 2026 | 17:46
Senin, 13 April 2026 | 14:18
Kamis, 16 April 2026 | 00:32
Kamis, 16 April 2026 | 18:10
Senin, 20 April 2026 | 12:50
UPDATE
Kamis, 23 April 2026 | 10:15
Kamis, 23 April 2026 | 10:06
Kamis, 23 April 2026 | 09:21
Kamis, 23 April 2026 | 09:18
Kamis, 23 April 2026 | 09:15
Kamis, 23 April 2026 | 09:14
Kamis, 23 April 2026 | 09:07
Kamis, 23 April 2026 | 08:58
Kamis, 23 April 2026 | 07:41
Kamis, 23 April 2026 | 07:25