Penyitaan dua set meja dan kursi makan oleh penyidik KPK dari rumah Olly Dondokambey merupakan upaya untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi keterangan saksi mengenai keterlibatan Ketua Komisi XI DPR itu dalam proyek Hambalang.
"Tapi nanti konfirmasi lagi, baru nanti diujungnya akan ditentukan (gratifikasi atau bukan)," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang ditemui seusai acara bedah buku puisi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9).
Menurutnya, meskipun telah menyita dan melakukan pemeriksaan terkait barang tersebut, KPK masih harus menunggu proses pengadilan untuk memastikan status barang milik Olly. Hal itu disebabkan berita acara pemeriksaan saksi yang menyebut soal indikasi keterlibatan Olly bisa berubah di pengadilan.
"Nanti kita harus membuktikan. Tapi kita belum menyimpulkan dugaan bahwa furniture itu bagian dari kejahatan terkait Hambalang," imbuhnya.
Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini menjelaskan bahwa biasanya pasca penyitaan, penyidik selalu meminta keterangan pemilik barang atau pemilik tempat yang digeledah. Sementara kapan Olly akan dijadwalkan untuk diperiksa ia belum tahu dan menyerahkan prosesnya ke penyidik.
"Ya kemungkinan seperti itu (klarifikasi terhadap Olly). Tapi sampai sekarang belum ada konfirmasi dari penyidik. Jadi nanti kita liat lah apa yang dilakukan penyidik," papar Bambang.
[dem]