Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) tahun 2010 yang juga Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Rusdan T Haruna, M Nur Saleh, melaporkan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut ke beberapa lembaga terkait. Pasalnya, diduga melakukan peradilan sesat.
"Kami melihat, proses berjalannya persidangan bukan untuk menegakkan keadilan. Tapi, semata-mata hanya menjatuhkan hukuman, karena banyak ketimpangan dalam proses hukum itu sendiri, seperti vonis majelis hakim yang tak mendasar. Makanya, kami tadi menyambangi KY (Komisi Yudisial)," ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/9).
Setelah melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ternate Miniardi dan dua Hakim Ad hoc Tipikor PN Ternate Moch Mahin serta Lazuardi Lumban Tobing, selaku majelis hakim dalam kasus tersebut ke KY, M Nur mengatakan pihaknya juga akan melaporkan tiga orang itu ke Mahkamah Agung (MA).
Kegeraman pengacara Rusdan kepada putusan majelis hakim, menurut Saleh, karena vonis tersebut berangkat dari keterangan yang dimanipulasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni, mempertimbangkan fakta-fakta yang tidak pernah terungkap di depan persidangan. Karena itu pula, Saleh mengungkapkan, pihaknya juga akan melaporkan tiga orang JPU, Adri Notanubun, Pardi Muthalib dan Roberth Jimmy Lambila, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Reskrim Polda Maluku Utara.
"Mereka kita laporkan, karena telah merekayasa keterangan para saksi yang tidak pernah terungkap di persidangan.
Lebih ironis lagi, katanya, para terlapor memasukan nama Ivan Ululputy yang tidak ada di Berita Acara Pemeriksaan dan tidak pernah diperiksa di depan persidangan tapi dimasukan sebagai saksi dalam perkara kliennya.
"Padahal, ada 18 saksi yang di BAP dan dimintai keterangannya. Tapi, tidak dilihat sebagai fakta persidangan. Para jaksa juga memasukan materi perkara lain ke dalam perkara klien kami," imbuhnya.
[dem]