Berita

foto:rmol

Politik

Sayang, PKPU Soal Alat Peraga Kampanye Minim Sanksi

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2013 | 19:56 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15/2013 tentang Aturan Kampanye dianggap minim sanksi. Pasalnya, peraturan yang memuat pembatasan alat peraga kampanye tersebut tidak mencakup sanksi tegas jika terdapat caleg maupun parpol yang melakukan pelanggaran.

"Satu sisi membuat caleg tidak jor-joran itu benar, dan dari sisi tata kota juga lebih rapi. Tetapi, aturan ini minim sanksi," ujar Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) M. Afifuddin usai menghadiri diskusi di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (27/9).

Menurutnya, dalam PKPU tersebut, sanksi yang diterapkan hanya sebatas adminstratif dan teguran bagi para caleg yang melanggar. Jika masih tidak mempan, maka KPU menyerahkannya kepada masyarakat untuk menilai parpol atau caleg terkait.


"Kalau ada caleg yang pasang (di luar zona-red), itu hanya dicopot, selebihnya tidak ada," kata Afif.

PKPU tersebut juga tidak menjamin ongkos politik pada Pemilu 2014 menjadi murah. Pasalnya, alat peraga yang diatur hanya pada pembatasan pemasangan baliho dan spanduk, sedangkan stiker dan kalender tetap bebas disebar oleh caleg.

Terlebih, zona yang membatasi pemasangan baliho dan spanduk juga masih rancu. Zonasi ditentukan berdasarkan kesepakatan antara KPU dan pemerintah daerah. Sedangkan untuk pemasangan baliho hanya diperbolehkan bagi lambang partai politik dan nomor urut partai yang dipasang pada satu desa dan kelurahan.

"Pemasangan spanduk itu berdasarkan dengan zona. Itu maknanya bermacam-macam lagi," jelas Afif.[wid]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya