Berita

Pertahanan

Istana Harus Jelaskan Soal Sutarman Calon Tunggal Kapolri

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2013 | 19:10 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pihak Kepresidenan perlu menjelaskan secara transparan tentang proses pergantian Kapolri kepada publik, terutama mengenai adanya surat Presiden ke DPR tentang pencalonan Komjen Sutarman sebagai calon tunggal Kapolri.

"Tentu sangat tidak etis jika surat presiden tersebut yang mengumumkan justru kalangan DPR, yang bukan mustahil bisa menimbulkan kesimpangsiuran," ujar Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane, kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat (27/9).

Dikatakan Neta, memang penggantian Kapolri adalah hak prerogatif Presiden. Namun dalam UU No 2/2002 tentang Kepolisian ada lima alasan penggantian Kapolri, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak bisa melaksanakan tugas karena sakit berat, terlibat pidana berat, dan pensiun. Untuk itu presiden perlu menjelaskan alasan penggantian Kapolri Timur Pradopo, kecuali pergantian tersebut dilakukan pada saat Kapolri Timur pensiun di awal 2014.


IPW, kata Neta lagi, mendapat informasi bahwa Jumat (27/9) siang, Mabes Polri baru memberikan delapan nama calon Kapolri kepada presiden. Tapi tiba-tiba beredar kabar dari DPR bahwa kalangan legislatif sudah mendapat surat dari presiden tentang nama calon Kapolri. Ini seolah terkesan ada proses percepatan yang patut dipertanyakan publik.

"Untuk itu pihak kepresidenan perlu menjelaskan hal ini secara transparan dan terang benderang," tekan Neta.

Bagi IPW, siapa pun yang menjadi Kapolri, termasuk Komjen Sutarman, adalah hak prerogatif presiden. Tapi diharapkan presiden memilih pati yang memiliki integritas, kapabilitas, dan bisa menjadi teladan bagi jajaran kepolisian.

"Selain itu bisa membawa perubahan di tengah curat marutnya citra polri saat ini," demikian Neta.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya