Berita

foto: net

Hukum

Pimpinan KPK Larang Bank Mutiara Kembalikan Dana Nasabah Antaboga

SELASA, 24 SEPTEMBER 2013 | 16:54 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Bank Mutiara akan dianggap melakukan tindak pidana korupsi apabila mengembalikan dana sebesar Rp 41 miliar kepada nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (24/9).

Adnan menjelaskan bahwa pada pada rapat konsultasi kemarin, Bank Mutiara melalui kuasa hukumnya Mahendradatta merasa berada di posisi yang dirugikan. KPK dan Bank Mutiara mendiskusikan boleh tidaknya mengambil uang bail out (dana talangan) Bank Century untuk diberikan kepada investor Antaboga. Bank Mutiara khawatir penggunaan dana bail out ini akan digolongkan sebagai perbuatan korupsi.


Selain mendapat ancaman dari Aliansi Masyarakat Penabung Surakarta, mereka pun merasa dipaksa oleh parlemen untuk mengembalikan dana nasabah PT Antaboga.

"Saya sarankan agar mereka melaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan," saran Adnan.

Kuasa Hukum PT Bank Mutiara Tbk, Mahendradatta, menyambangi KPK untuk berkonsultasi mengenai kewajiban mengembalikan uang nasabah Bank Century (kini Bank Mutiara) seperti yang telah diputuskan Mahkamah Agung (MA). Dana yang dimiliki oleh Bank Mutiara sebagian besar adalah dana negara yang digunakan untuk bail out Bank Century. [ald]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya