Berita

foto: net

Hukum

Pimpinan KPK Larang Bank Mutiara Kembalikan Dana Nasabah Antaboga

SELASA, 24 SEPTEMBER 2013 | 16:54 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Bank Mutiara akan dianggap melakukan tindak pidana korupsi apabila mengembalikan dana sebesar Rp 41 miliar kepada nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (24/9).

Adnan menjelaskan bahwa pada pada rapat konsultasi kemarin, Bank Mutiara melalui kuasa hukumnya Mahendradatta merasa berada di posisi yang dirugikan. KPK dan Bank Mutiara mendiskusikan boleh tidaknya mengambil uang bail out (dana talangan) Bank Century untuk diberikan kepada investor Antaboga. Bank Mutiara khawatir penggunaan dana bail out ini akan digolongkan sebagai perbuatan korupsi.


Selain mendapat ancaman dari Aliansi Masyarakat Penabung Surakarta, mereka pun merasa dipaksa oleh parlemen untuk mengembalikan dana nasabah PT Antaboga.

"Saya sarankan agar mereka melaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan," saran Adnan.

Kuasa Hukum PT Bank Mutiara Tbk, Mahendradatta, menyambangi KPK untuk berkonsultasi mengenai kewajiban mengembalikan uang nasabah Bank Century (kini Bank Mutiara) seperti yang telah diputuskan Mahkamah Agung (MA). Dana yang dimiliki oleh Bank Mutiara sebagian besar adalah dana negara yang digunakan untuk bail out Bank Century. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya