Berita

pdt. palti panjaitan/net

Hukum

Kriminalisasi Terhadap Pdt. Palti Panjaitan Dilaporkan ke Menko Polhukam

SELASA, 24 SEPTEMBER 2013 | 16:34 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Jemaat HKBP Filadelfia, Desa Jejalen Jaya, Tambun Utara, yang bangunan gerejanya disegel oleh Bupati Bekasi, mengadu ke Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan.

Kepada wartawan, anggota Tim Advokasi HKBP Filadelfia, Judianto Simanjuntak, menyatakan, pihaknya tadi pagi diterima Asisten Deputi III Bidang Koordinasi Penegakan Hukum. Mereka mengadukan kriminalisasi yang menimpa pimpinan jemaat Pdt. Palti Panjaitan, yang sebenarnya adalah korban kekerasan massa intoleran.

Tim advokasi meminta Kepolisian Resor (Polres) Kota Bekasi di bawah pimpinan Kapolres Kota Bekasi Kombes Isnaeni Ujiarto mencabut tindakan kriminalisasi dan proses hukum terhadap korban kekerasan massa intoleran. Dalam laporannya ke Menko Polhukam, pihak gereja mengatakan bahwa laporan polisi dari pihak intoleran yang menyatakan Pdt. Palti Panjaitan melakukan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan  (pasal 352 KUHP Jo 335 KUHP) adalah rekayasa dan fitnah.


"Faktanya bahwa Pdt. Palti Panjaitan dan Jemaat HKBP Filadelfia adalah korban kekerasan massa intoleran pada Ibadah Malam Natal Jemaat HKBP Filadelfia pada tanggal 24 Desember 2012, yang dipimpin saudara Abdul Azis sebagai pelapor," tegas Judianto, sambil menambahkan bahwa laporan polisi yang dimaksud adalah laporan polisi Nomor: LP/1395/K/XII/2012/SPK/Restra Bekasi, tanggal 24 Desember 2012.

Dari konteks prosedur penanganangan perkara tindak pidana berdasarkan UU 8 /1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seharusnya pihak Penyidik Polres Kota Bekasi seharusnya menghentikan penyidikan kasus Pdt. Palti Panjaitan, STh ini dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penydikan (SP3). Hal ini adalah karena pihak Kejaksaan Negeri Cikarang sudah beberapa kali mengembalikan berkas perkara kasus Pdt. Palti Panjaitan kepada pihak penyidik Polres Kota Bekasi akibat tidak cukup bukti.

Judianto menambahkan pula bahwa masalah ini sebenarnya disebabkan ketidakpatuhan Bupati Bekasi, dr. Hj. Neneng Hasanna Yasin terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, final dan mengikat. Putusan Pengadilan yang dimaksudkan adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor: 42/G/2010/PTUN-BDG, tanggal 2 September 2010 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Jakarta No.255/B/2010/PT.TUN.JKT, tanggal 30 Maret 2011.

Putusan Pengadilan itu memerintahkan Bupati Bekasi memberikan izin untuk mendirikan rumah ibadah bagi HKBP Filadelfia. Tetapi realitasnya sampai saat ini Bupati Bekasi tidak memberikan izin mendirikan rumah ibadah bagi Jemaat HKBP Filadelfia sesuai dengan perintah pengadilan.

"Dalam hal ini Bupati Bekasi telah melakukan pembangkangan hukum," tegasnya.

Pihak gereja meminta Menko Polhukam Djoko Suyanti melakukan pengawasan secara terus menerus terhadap kasus Pdt. Palti Panjaitan sampai keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Laporan Polisi tersebut.
 
Selain itu, memberikan perintah kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Gamawan Fauzi supaya Menteri Dalam Negeri memerintahkan Bupati Bekasi untuk melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, final dan mengikat. [ald]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya