Berita

pdt. palti panjaitan/net

Hukum

Kriminalisasi Terhadap Pdt. Palti Panjaitan Dilaporkan ke Menko Polhukam

SELASA, 24 SEPTEMBER 2013 | 16:34 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Jemaat HKBP Filadelfia, Desa Jejalen Jaya, Tambun Utara, yang bangunan gerejanya disegel oleh Bupati Bekasi, mengadu ke Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan.

Kepada wartawan, anggota Tim Advokasi HKBP Filadelfia, Judianto Simanjuntak, menyatakan, pihaknya tadi pagi diterima Asisten Deputi III Bidang Koordinasi Penegakan Hukum. Mereka mengadukan kriminalisasi yang menimpa pimpinan jemaat Pdt. Palti Panjaitan, yang sebenarnya adalah korban kekerasan massa intoleran.

Tim advokasi meminta Kepolisian Resor (Polres) Kota Bekasi di bawah pimpinan Kapolres Kota Bekasi Kombes Isnaeni Ujiarto mencabut tindakan kriminalisasi dan proses hukum terhadap korban kekerasan massa intoleran. Dalam laporannya ke Menko Polhukam, pihak gereja mengatakan bahwa laporan polisi dari pihak intoleran yang menyatakan Pdt. Palti Panjaitan melakukan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan  (pasal 352 KUHP Jo 335 KUHP) adalah rekayasa dan fitnah.


"Faktanya bahwa Pdt. Palti Panjaitan dan Jemaat HKBP Filadelfia adalah korban kekerasan massa intoleran pada Ibadah Malam Natal Jemaat HKBP Filadelfia pada tanggal 24 Desember 2012, yang dipimpin saudara Abdul Azis sebagai pelapor," tegas Judianto, sambil menambahkan bahwa laporan polisi yang dimaksud adalah laporan polisi Nomor: LP/1395/K/XII/2012/SPK/Restra Bekasi, tanggal 24 Desember 2012.

Dari konteks prosedur penanganangan perkara tindak pidana berdasarkan UU 8 /1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seharusnya pihak Penyidik Polres Kota Bekasi seharusnya menghentikan penyidikan kasus Pdt. Palti Panjaitan, STh ini dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penydikan (SP3). Hal ini adalah karena pihak Kejaksaan Negeri Cikarang sudah beberapa kali mengembalikan berkas perkara kasus Pdt. Palti Panjaitan kepada pihak penyidik Polres Kota Bekasi akibat tidak cukup bukti.

Judianto menambahkan pula bahwa masalah ini sebenarnya disebabkan ketidakpatuhan Bupati Bekasi, dr. Hj. Neneng Hasanna Yasin terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, final dan mengikat. Putusan Pengadilan yang dimaksudkan adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Nomor: 42/G/2010/PTUN-BDG, tanggal 2 September 2010 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Jakarta No.255/B/2010/PT.TUN.JKT, tanggal 30 Maret 2011.

Putusan Pengadilan itu memerintahkan Bupati Bekasi memberikan izin untuk mendirikan rumah ibadah bagi HKBP Filadelfia. Tetapi realitasnya sampai saat ini Bupati Bekasi tidak memberikan izin mendirikan rumah ibadah bagi Jemaat HKBP Filadelfia sesuai dengan perintah pengadilan.

"Dalam hal ini Bupati Bekasi telah melakukan pembangkangan hukum," tegasnya.

Pihak gereja meminta Menko Polhukam Djoko Suyanti melakukan pengawasan secara terus menerus terhadap kasus Pdt. Palti Panjaitan sampai keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Laporan Polisi tersebut.
 
Selain itu, memberikan perintah kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Gamawan Fauzi supaya Menteri Dalam Negeri memerintahkan Bupati Bekasi untuk melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, final dan mengikat. [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya