Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali memberhentikan komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Kali ini lembaga pimpinan Prof Jimly Asshidiqie itu memberhentikan tetap ketua dan tiga anggota KPU Musi Rawas karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, karena menganulir 45 calon anggota legislatif Partai Golkar .
"Menjatuhkan sanksi kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas atas nama Ngimadudin, Novrinsyah, Suherdi Aris,Kenny," ujar anggota majelis Saut H Sirait, membacakan putusan, di Gedung DKPP Jakarta, Kamis (19/9).
Dalam keputusannya, DKPP memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk mengambil alih tugas KPU Kabupaten Musi Rawas dan memulihkan hak konstitusional ke 45 caleg Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas yang didaftarkan Partai Golkar pada tanggal 19 April 2013 masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas untuk pemilu legislatif 2014.
"DKPP memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumsel untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan putusan ini," ucap Saut lagi.
Pengadu dalam perkara ini Ramdlon Naning dkk, sebagai kuasa hukum dari Ketua dan Sekretaris DPD Golkar Musi Rawas Lili Martiani dan Ahmad Bakri versi Musda. Pokok pengaduannya terkait daftar calon legislatif sementara (DCS) Golkar yang dianulir oleh KPU Musi Rawas karena kepemimpinan Lili-Ahmad dianggap tidak sah.
[dem]