Berita

husni mubarok/net

Dunia

Media Dilarang Meliput Sidang Lanjutan Husni Mubarok

MINGGU, 15 SEPTEMBER 2013 | 16:30 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sidang lanjutan mantan Presiden Mesir Husni Mubarok akan segara digelar pada pekan ini. Namun, media dilarang meliput proses persidangan presiden terguling itu.

Kepastian tanpa media ini didapat setelah hakim Mahmoud el Rachidi mengatakan media dilarang meliput pada persidangan tanggal 19-21 Oktober nanti. Kata dia, wartawan tidak akan diperkenankan untuk meliput proses mendengarkan keterangan dalam sidang selanjut ini serta dilarang mengutip keterangan dari pengacara. Dia beralasan materi persidangan tersebut terkait dengan soal keamanan nasional.

"Keputusan ini tidak bertentangan dengan janji saya sebelumnya ke media, karena saya telah mengatakan sejak awal orang di luar akan tahu semuanya, kecuali saat proses mendengarkan keterangan saksi pada sidang, ini dilakukan agar saksi bisa lebih leluasa dalam memberikan keterangan," katanya sebagaimana dikutip BBC (Minggu, 15/9).


Mubarak yang kini berusia 85 tahun dibawa ke persidangan atas dakwaan terlibat dalam pembunuhan pengunjuk rasa saat muncul gerakan untuk menyingkirkannya pada tahun 2011 lalu. Namun begitu,  pengacara Mubarak selalu berupaya menyalahkan kelompok Islam, Ikhwanul Muslimin (IM) dan pasukan asing atas kematian sekitar 850 orang pengunjuk rasa yang tewas dua tahun lalu itu.

Mubarak telah dijatuhi hukuman seumur hidup pada bulan Juni tahun lalu. Namun, dia menyatakan banding atas hukumannya dan kemudian pengadilan memerintahkan dilakukan persidangan ulang. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya