Berita

Dito Ganinduto/net

Permen ESDM 16/2011 Membingungkan Pelaku Pasar

JUMAT, 13 SEPTEMBER 2013 | 21:42 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemerintah diminta lakukan klarifikasi atas Permen ESDM Nomor 16/2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak. Hal ini supaya tidak ada kebingungan pada pelaku pasar karena Permen tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan di atasnya.

"Masalah di sektor migas sudah sangat banyak, jangan sampai hal yang dianggap sepele malah menimbulkan masalah," ujar Anggota Komisi VII Dito Ganinduto di Jakarta, dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Jumat (13/9).

Seperti diketahui, hasil kajian hukum yang dilakukan Prof DR.Ing KT Sirait bersama dengan DR Mompang Panggabean SH MH dan Henry D Hutagaol SH LL.M menyimpulkan bahwa Permen esdm 16/2011 lebih tepat diperuntukan bagi Kegiatan Penyaluran BBM tertentu, bukan untuk BBM non subsidi. Ketiadaan kata Tertentu pada judul Permen tidak sejalan atau bertentangan dengan peraturan di atasnya yakni PP No 36/2004, Perpres 71/2004 tentang Penyediaan dan Distribusi BBM Tertentu dan Perpres 45/2009 tentang Penyediaan dan Distribusi BBM Tertentu.


Hasil pendapat hukum atas Permen ESDM 16/2011 tersebut telah disampaikan ke Pemerintah dalam hal ini Wakil Menteri ESDM dan Dirjen Miga pada tanggal 9 September 2013.

Dito menduga bahwa Permen ESDM Nomor 16/2011 tersebut mengatur tentang kegiatan penyaluran BBM tertentu. Apalagi ketentuan di atasnya menyebutkan demikian.

"Selain supaya selaras dengan aturan sebelumnya, memang yang harus diatur adalah BBM bersubsidi karena menyangkut anggaran," jelas Dito.

Sementara itu, Sekjen asosiasi penyalur Bahan Bakar Minyak Indonesia (APBBMI) Sofyano Zakaria menambahkan, seharusnya niaga BBM non subsidi tidak perlu dibentengi dengan peraturan yang ketat yang justru akan kontra produktif dengan upaya pemanfaatan BBM non subsidi.

Pendapat Sofyano Zakaria Sekjen Asosiasi Penyalur Bahan Bakar Minyak Indonesia (APBBMI): "seharusnya niaga BBM non subsidi tidak perlu dibentengi dengan peraturan yang ketat yang justru akan kontra produktif dengan upaya pemanfaatan BBM non subsidi.

Pasalnya, hal ini berbeda dengan penyaluran BBM bersubsidi atau BBM tertentu yang harus diperkuat dengan peraturan yang komprehensif agar penyalurannya tepat sasaran.

"Jadi sangat bijak jika pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM menyempurnakan Permen 16/2011 tersebut, sehingga menjadi peraturan tentang kegiatan penyaluran BBM tertentu," ujar Sofyano. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya