Berita

Dito Ganinduto/net

Permen ESDM 16/2011 Membingungkan Pelaku Pasar

JUMAT, 13 SEPTEMBER 2013 | 21:42 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemerintah diminta lakukan klarifikasi atas Permen ESDM Nomor 16/2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak. Hal ini supaya tidak ada kebingungan pada pelaku pasar karena Permen tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan di atasnya.

"Masalah di sektor migas sudah sangat banyak, jangan sampai hal yang dianggap sepele malah menimbulkan masalah," ujar Anggota Komisi VII Dito Ganinduto di Jakarta, dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Jumat (13/9).

Seperti diketahui, hasil kajian hukum yang dilakukan Prof DR.Ing KT Sirait bersama dengan DR Mompang Panggabean SH MH dan Henry D Hutagaol SH LL.M menyimpulkan bahwa Permen esdm 16/2011 lebih tepat diperuntukan bagi Kegiatan Penyaluran BBM tertentu, bukan untuk BBM non subsidi. Ketiadaan kata Tertentu pada judul Permen tidak sejalan atau bertentangan dengan peraturan di atasnya yakni PP No 36/2004, Perpres 71/2004 tentang Penyediaan dan Distribusi BBM Tertentu dan Perpres 45/2009 tentang Penyediaan dan Distribusi BBM Tertentu.


Hasil pendapat hukum atas Permen ESDM 16/2011 tersebut telah disampaikan ke Pemerintah dalam hal ini Wakil Menteri ESDM dan Dirjen Miga pada tanggal 9 September 2013.

Dito menduga bahwa Permen ESDM Nomor 16/2011 tersebut mengatur tentang kegiatan penyaluran BBM tertentu. Apalagi ketentuan di atasnya menyebutkan demikian.

"Selain supaya selaras dengan aturan sebelumnya, memang yang harus diatur adalah BBM bersubsidi karena menyangkut anggaran," jelas Dito.

Sementara itu, Sekjen asosiasi penyalur Bahan Bakar Minyak Indonesia (APBBMI) Sofyano Zakaria menambahkan, seharusnya niaga BBM non subsidi tidak perlu dibentengi dengan peraturan yang ketat yang justru akan kontra produktif dengan upaya pemanfaatan BBM non subsidi.

Pendapat Sofyano Zakaria Sekjen Asosiasi Penyalur Bahan Bakar Minyak Indonesia (APBBMI): "seharusnya niaga BBM non subsidi tidak perlu dibentengi dengan peraturan yang ketat yang justru akan kontra produktif dengan upaya pemanfaatan BBM non subsidi.

Pasalnya, hal ini berbeda dengan penyaluran BBM bersubsidi atau BBM tertentu yang harus diperkuat dengan peraturan yang komprehensif agar penyalurannya tepat sasaran.

"Jadi sangat bijak jika pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM menyempurnakan Permen 16/2011 tersebut, sehingga menjadi peraturan tentang kegiatan penyaluran BBM tertentu," ujar Sofyano. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya