Berita

ilustrasi/net

Bisnis

Pemerintah Berharap Terima Tambahan Rp 400 M dari Cukai Rokok

KAMIS, 12 SEPTEMBER 2013 | 19:27 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemerintah dalam hal ini Ditjen Bea dan Cukai berharap bisa mendapatkan tambahan penerimaan dari cukai rokok hingga Rp 400 miliar tahun ini. Tambahan tersebut bisa diraih jika revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK 011/2013 tentang tarif cukai perusahaan rokok terafiliasi, selesai tahun ini dan segera diterapkan.

"Revisi PMK 78 sedang difinalisasi di Badan Kebijakan Fiskal. Kalau revisi PMK ini diterapkan, berpotensi untuk meningkatkan penerimaan cukai, karena ada beberapa perusahaan yang terindikasi terafiliasi, akan 'naik kelas' ke golongan di atasnya. Namun karena untuk tahun 2013 ini tinggal 3,5 bulan lagi, perhitungan saya kenaikannya sekitar Rp 300-400 miliar," kata Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Susiwijono Moegiarso, di Jakarta, Kamis (12/9).

Seperti diketahui, sejatinya PMK baru yang mengatur tentang Penetapan Golongan Dan Tarif Cukai Hasil Tembakau Terhadap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Yang Memiliki Hubungan Keterkaitan, sudah disahkan pada 11 April 2013 lalu dan mulai berlaku pada 12 Juni 2013. Namun, karena banyaknya tekanan dan protes, beleid baru tersebut tak kunjung diimplementasikan. Pemerintah bahkan akhirnya 'mengalah' dengan melakukan revisi sebagian dari isi PMK tersebut.


"Akan ada revisi untuk PMK itu, dan tahun ini ditargetkan selesai. Jadi sampai sekarang kami belum bisa meng-collect tarif baru di PMK 78 tahun 2013," kata Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Terkait dengan isi revisi PMK, Susiwijono menjelaskan, poin penting yang dirubah adalah terkait aspek hubungan keluarga, yang dihilangkan dari aspek- aspek yang menentukan 'Hubungan Keterkaitan'. Dengan begitu, hanya tinggal 3 aspek yang masih disebutkan untuk menentukan hubungan keterkaitan yakni aspek permodalan, aspek bahan baku dan manajemen perusahaan. Adapun soal besaran tarif dipastikannya tetap sama seperti yang ada dalam PMK sebelum revisi.

Potensi kenaikan cukai rokok karena hubungan keluarga ini tercantum dalam pasar 2 huruf d pada PMK No. 78/2013. Adapun hubungan keluarga yang dimaksud adalah hubungan sedarah dan hubungan kekerabatan dua derajat. Selain mengatur hubungan keluarga, PMK ini juga mengatur pembatasan hubungan keterkaitan lain, yakni permodalan, manajemen, penggunaan tembakau iris yang diperoleh dari pengusaha pabrik lain yang punya penyertaan modal minimal 10 persen.

"Dengan PMK baru ini intinya layering penggolongan Pabrik Rokok untuk dasar penetapan tarif cukai rokok, benar-benar akan diterapkan sesuai total volume produksi dari tiap Perusahaan, termasuk anak perusahaan atau yang terafiliasi," kata Susiwijono.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya