irjen ronny f. sompie/net
Polri akan menggunakan pasal berlapis, salah satunya pembunuhan berencana, untuk menjerat pelaku penembakan Aipda Anumerta Sukardi yang hingga saat ini belum juga teridentifikasi atau tertangkap. Polri melihat kasus pembunuhan terhadap Sukardi di depan Gedung KPK kawasan Kuningan, Jakarta, dua malam lalu berbeda dengan kasus-kasus penembakan misterius sebelumnya yang terjadi di kawasan Tangerang Selatan.
"Antara kasus terdahulu, yang dialami rekan-rekan kami di wilayah perbatasan Jaksel, kemungkinan berbeda dengan kasus terakhir. Kepolisian selaku penyidik selalu berdasar KUHP," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny Sompie, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/9).
Penerapan pasal berlapis itu berdasarkan aturan KUHP, fakta dan bukti di TKP, keterangan saksi, dan otopsi. Polisi tetap mencari motif pembunuhan Sukardi yang kini masih jadi asumsi-asumsi. Namun, hal itu tidak akan membiaskan arah penyidikan yang seharusnya bertitik tolak pada fakta di lapangan.
"Sementara ini, pasal yang cocok kami terapkan adalah pasal pembunuhan dengan perencanaan, yakni Pasal 340 subsider 338 dan atau 365 ayat 4 KUHP soal pencurian kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia," tegasnya.
Alasannya, modus operandi penembakan tersebut seperti sudah direncanakan. Cirinya, para pelaku lebih dulu menghadang korban dan kemudian melakukan penembakan. Dia tidak merebut barang-barang yang dikawal oleh almarhum Sukardi waktu bertugas, tapi hanya mengambil senjata yang dimiliki anggota Provost Polairud Mabes Polri itu.
"Itu sementara. Biar penyidikan fokus terarah. Jangan kemudian kita bias dengan asumsi-asumsi yang tidak jelas," ucapnya.
Polri, sekali lagi, tidak mau terlalu cepat memvonis pembunuhan terhadap Aipda Anumerta Sukardi berkaitan dengan penembakan misterius terhadap empat polisi di perbatasan Tangerang Selatan-DKI Jakarta, satu bulan terakhir.
"Jangan dulu kita simpulkan berbeda atau ada kesamaan, kita harus melihat dari fakta. Maka saat kita bagikan informasi kepada rekan-rekan tentang siapa pelakunya, di situ baru kita lihat ada kaitan atau tidak. Berbeda atau tidak. Itu yang harus kita pahami bersama," terangnya.
Irjen Ronny menyatakan, tetap ada kemungkinan penyidik menggunakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk menghukum para pelaku, namun hal itu masih menunggu penangkapan terhadap para pelaku.
"Bisa. Kita lihat nanti bagaimana perkembangannya setelah tersangka bisa kita tangkap," tandasnya.
[ald]