Berita

irjen ronny f. sompie/net

Pertahanan

TEROR KEPADA POLRI

Ini Alasan Polri Gunakan Pasal Pembunuhan Berencana untuk Penembak Sukardi

KAMIS, 12 SEPTEMBER 2013 | 12:27 WIB | LAPORAN:

Polri akan menggunakan pasal berlapis, salah satunya pembunuhan berencana, untuk menjerat pelaku penembakan Aipda Anumerta Sukardi yang hingga saat ini belum juga teridentifikasi atau tertangkap. Polri melihat kasus pembunuhan terhadap Sukardi di depan Gedung KPK kawasan Kuningan, Jakarta, dua malam lalu berbeda dengan kasus-kasus penembakan misterius sebelumnya yang terjadi di kawasan Tangerang Selatan.
 
"Antara kasus terdahulu, yang dialami rekan-rekan kami di wilayah perbatasan Jaksel, kemungkinan berbeda dengan kasus terakhir. Kepolisian selaku penyidik selalu berdasar KUHP," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny Sompie, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/9).

Penerapan pasal berlapis itu berdasarkan aturan KUHP, fakta dan bukti di TKP, keterangan saksi, dan otopsi. Polisi tetap mencari motif pembunuhan Sukardi yang kini masih jadi asumsi-asumsi. Namun, hal itu tidak akan membiaskan arah penyidikan yang seharusnya bertitik tolak pada fakta di lapangan.


"Sementara ini, pasal yang cocok kami terapkan adalah pasal pembunuhan dengan perencanaan, yakni Pasal 340 subsider 338 dan atau 365 ayat 4 KUHP soal pencurian kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia," tegasnya.

Alasannya, modus operandi penembakan tersebut seperti sudah direncanakan. Cirinya, para pelaku lebih dulu menghadang korban dan kemudian melakukan penembakan. Dia tidak merebut barang-barang yang dikawal oleh almarhum Sukardi waktu bertugas, tapi hanya mengambil senjata yang dimiliki anggota Provost Polairud Mabes Polri itu.

"Itu sementara. Biar penyidikan fokus terarah. Jangan kemudian kita bias dengan asumsi-asumsi yang tidak jelas," ucapnya.

Polri, sekali lagi, tidak mau terlalu cepat memvonis pembunuhan terhadap Aipda Anumerta Sukardi berkaitan dengan penembakan misterius terhadap empat polisi di perbatasan Tangerang Selatan-DKI Jakarta, satu bulan terakhir.

"Jangan dulu kita simpulkan berbeda atau ada kesamaan, kita harus melihat dari fakta. Maka saat kita bagikan informasi kepada rekan-rekan tentang siapa pelakunya, di situ baru kita lihat ada kaitan atau tidak. Berbeda atau tidak. Itu yang harus kita pahami bersama," terangnya.

Irjen Ronny menyatakan, tetap ada kemungkinan penyidik menggunakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk menghukum para pelaku, namun hal itu masih menunggu penangkapan terhadap para pelaku.

"Bisa. Kita lihat nanti bagaimana perkembangannya setelah tersangka bisa kita tangkap," tandasnya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya