Berita

Johan Budi

Wawancara

WAWANCARA

Johan Budi: Pengawas Internal Terus Telusuri Kasus Draft Sprindik Jero Wacik

SELASA, 10 SEPTEMBER 2013 | 09:28 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil analisis pengawas internal terkait beredarnya surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) atas nama Menteri ESDM Jero Wacik.

“Tadi saya tanya ke pimpinan, masih menunggu hasil dari Pengawas internal. Kan baru jumat siang diminta meneliti. Tunggu saja, kalau ada hasilnya akan disampaikan,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada Rakyat Merdeka, di Gedung KPK, kemarin.

Sebelumnya beredar Surat perintah penyidikan atau sprindik palsu mengatasnamakan KPK kembali beredar. Kali ini sprindik bertanda tangan Wakil Pimpinan KPK Bambang Widjojanto itu, menyebutkan KPK tengah melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terhadap Jero Wacik selaku Menteri ESDM dan Bupati Bogor Rachmat Yasin.


Penyidikan atas Jero menurut surat palsu tersebut, dilakukan atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek PT Kernel Oil Pte Ltd yang diduga dilakukan Jero.

Johan menambahkan, seluruh pimpinan KPK sudah menyatakan bahwa belum pernah mengeluarkan sprindik atas nama Jero Wacik dan Rachmat Yasin. “Pengawas internal sedang telusuri, nanti bisa diliat hasilnya seperti apa,” jelasnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apakah sudah dipastikan kalu sprindik tersebut palsu?
Iya, potongan copy sprindik yang beredar di media online dipastikan palsu. KPK belum pernah mengeluarkan sprindik berkaitan dengan Jero Wacik. Setelah mencermati potongan copy sprindik itu, Johan melihat ada beberapa kejanggalan.

Salah satunya, huruf yang digunakan pembuat sprindik palsu untuk menulis kata “Agustus” dan “Jakarta” pada kolom tanggal, berbeda. Selain itu pembuat sprindik palsu ini tidak cerdas karena mencantumkan tulisan tangan tunggu persetujuan (RI 1 atau presiden

Apakah KPK sudah meminta bantuan pakar informatika untuk melihat keabsahan dokumen itu?
Belum. Tapi kasus seperti ini pernah terjadi, yaitu seperti surat palsu panggilan untuk Dada Rosada. Pengawas Internal bekerja untuk menyimpulkan dan melaporkan itu kepada Polda Jabar. Lalu seperti bocornya draf sprindik Anas Urbaningrum, Pengawas Internal juga pertama yang menangani itu karena memang tugas dari Direktorat Pengawas Internal. Mengenai draf sprindik Anas kesimpulan Pengawas Internal ada yang membocorkan pihak internal KPK ke Publik. Tapi mengenai draf sprindik Jero Wacik, Pimpinan KPK sudah menyatakan tidak pernah mengeluarkan sprindik itu.

Tapi itu kan baru sebatas pengakuan bahwa sprindik itu palsu?
Memang, makanya saat ini Pengawas Internal kami sedang menelusuri, nanti bisa dilihat hasilnya seperti apa. Kalau misalnya yang bocor itu benar sprindik baru akan ada evaluasi di dalam, diperketat lagi prosesnya. Sekarang ini ranahnya PI untuk menangani itu. Setelah ada kesimpulan, baru berkoordinasi dengan kepolisian.

Kalau sudah cukup yakin palsu, mengapa tidak langsung saja bekerjasama dengan Mabes Polri?
Soal sprindik Jero Wacik, kita sudah minta pengawas internal bergerak, kerjasama dengan polisi. Jadi kita tunggu saja hasilnya.

Kebocoran itu kan berarti dari internal. Apakah ada jaminan penyelidikan dilakukan dengan serius?
Iya dong, Pengawas internal KPK akan bekerja secara profesional dalam menyelidiki kasus beredarnya sprindik atas nama Jero Wacik. Kan sudah terbukti, dalam kasus draf sprindik Anas saja Pengawas Internal bisa menyimpulkan, ada yang membocorkan dari pihak internal KPK ke publik.

Menurut anda, siapa pihak yang berkepentingan untuk membuat sprindik palsu ini?
Saya tidak tahu, dan tidak mau menuduh pihak manapun. Biar penyelidikan nanti yang membuktikan. Ya jelas sepertinya ada pihak-pihak yang sedang berusaha mengganggu kinerja pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan oleh KPK. Siapapun itu, ini harus diwaspadai, apa maksud dan tujuan pengirim sprindik palsu tersebut.

Oh iya, kelanjutan dari kasus SKK Migas bagaimana?
Saat ini KPK sedang membuka penyelidikan baru terkait kasus dugaan suap PT Kernel Oil Pte Ltd kepada bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Hanya saja, KPK belum membeberkan kasus baru yang diselidiki itu.

Apakah sudah ada rencana memanggil pejabat ESDM?
Saat ini KPK belum berencana memanggil pejabat Kementerian ESDM. Penyelidikan tidak harus meminta keterangan. Bisa dengan memeriksa dokumen, menganalisa bukti-bukti yang ada, laporan dari masyarakat,” katanya.

Meski demikian pada saatnya nanti KPK akan meminta keterangan pihak-pihak yang diperlukan. Siapapun, sepanjang diperlukan keterangannya.  [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya