Berita

serda ucok simbolon/net

Terkait Cebongan, Komnas HAM Apresiasi Putusan Hakim terhadap Serda Ucok Tigor Cs

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2013 | 08:23 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyambut baik proses persidangan di pengadilan militer Yogyakarta terkait kasus penyerangan Lapas Cebongan dengan terdakwa sejumlah anggota Kopassus kemarin.

Selain persidangan lancar, Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution juga mengapresiasi hakim cukup independen dan fair dalam menjalankan dan mengawal proses persidangan. Buktinya, banyak alibi terdakwa yang ditolak hakim.

"Kita mengapresiasi majelis hakim yang memutuskan telah terpenuhi unsur militer dan pembunuhan berencana sehingga terdakwa utama dipecat dari militer dan dipidana maksimal dari tuntutan oditor militer," ungkap Maneger kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Jumat, 6/9).


Meski begitu, Komnas HAM menghormati para pihak yang mungkin merasa keadilan belum terpenuhi, menggunakan hak-hak hukumnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Ini adalah ujian bagi bangsa ini apakah kita lulus menjadikan hukum sebagai panglima atau justru sebaliknya kekerasan dan premanisme sebagai nakhoda. Kita ingin memastikan bahwa semua warga negara sama kedudukannya di depan hukum," jelasnya.

Yang jelas, sambung Maneger lagi, vonis ini menjadi momentum bagi negara/polisi untuk hadir, berani, dan konsisten memberantas pelaku kekerasan dan premanisme.

Kemarin, tiga terdakwa dijatuhi hukuman penjara 6 sampai 11 tahun karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap empat tahanan titipan Polda DI Yogyakarta di Lapas Cebongan.

Serda Ucok Tigor Simbolon divonis 11 tahun penjara, sedangkan Serda Sugeng Sumaryanto dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, dan Koptu Kodik dihukum 6 tahun penjara. Selain itu, ketiganya dipecat dari TNI.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer, di mana Serda Ucok dituntut 12 tahun, Serda Sugeng 10 tahun, dan Koptu Kodik 8 tahun. Meski begitu, ketiganya tetap naik banding.

Sementara itu, lima terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 1 tahun 9 bulan, tetapi tidak dipecat dari TNI. Mereka dinyatakan terbukti membantu pembunuhan berencana tersebut.  [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya