Berita

serda ucok simbolon/net

Terkait Cebongan, Komnas HAM Apresiasi Putusan Hakim terhadap Serda Ucok Tigor Cs

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2013 | 08:23 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyambut baik proses persidangan di pengadilan militer Yogyakarta terkait kasus penyerangan Lapas Cebongan dengan terdakwa sejumlah anggota Kopassus kemarin.

Selain persidangan lancar, Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution juga mengapresiasi hakim cukup independen dan fair dalam menjalankan dan mengawal proses persidangan. Buktinya, banyak alibi terdakwa yang ditolak hakim.

"Kita mengapresiasi majelis hakim yang memutuskan telah terpenuhi unsur militer dan pembunuhan berencana sehingga terdakwa utama dipecat dari militer dan dipidana maksimal dari tuntutan oditor militer," ungkap Maneger kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Jumat, 6/9).


Meski begitu, Komnas HAM menghormati para pihak yang mungkin merasa keadilan belum terpenuhi, menggunakan hak-hak hukumnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Ini adalah ujian bagi bangsa ini apakah kita lulus menjadikan hukum sebagai panglima atau justru sebaliknya kekerasan dan premanisme sebagai nakhoda. Kita ingin memastikan bahwa semua warga negara sama kedudukannya di depan hukum," jelasnya.

Yang jelas, sambung Maneger lagi, vonis ini menjadi momentum bagi negara/polisi untuk hadir, berani, dan konsisten memberantas pelaku kekerasan dan premanisme.

Kemarin, tiga terdakwa dijatuhi hukuman penjara 6 sampai 11 tahun karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap empat tahanan titipan Polda DI Yogyakarta di Lapas Cebongan.

Serda Ucok Tigor Simbolon divonis 11 tahun penjara, sedangkan Serda Sugeng Sumaryanto dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, dan Koptu Kodik dihukum 6 tahun penjara. Selain itu, ketiganya dipecat dari TNI.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Oditur Militer, di mana Serda Ucok dituntut 12 tahun, Serda Sugeng 10 tahun, dan Koptu Kodik 8 tahun. Meski begitu, ketiganya tetap naik banding.

Sementara itu, lima terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 1 tahun 9 bulan, tetapi tidak dipecat dari TNI. Mereka dinyatakan terbukti membantu pembunuhan berencana tersebut.  [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya