Berita

serda ucok simbolon/antara

Hukum

PEMBANTAIAN LP CEBONGAN

Divonis 11 Tahun dan Dipecat dari Kesatuan, Serda Ucok Nyatakan Banding

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2013 | 15:37 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Akhirnya, Mahkamah Militer Yogyakarta, menjatuhkan vonis atas tiga terdakwa lain dalam kasus pembantaian empat tahanan di Lapas Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta.

Serda Ucok Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik divonis dengan hukuman berbeda, dan dipecat dari kesatuan karena banyak pertimbangan.

Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Letkol Chk Joko Sasmito, menvonis tersangka satu Serda Ucok Tigor Simbolon selama 11 tahun penjara.


Sedangkan terdakwa kedua, Serda Sugeng Sumaryanto, divonis delapan tahun penjara, dan terdakwa ketiga, Kopral Satu Kodik, selama enam tahun penjara.

Sebelumnya, Mahkamah Militer Yogyakarta sudah menjatuhkan putusan atau vonis 1 tahun 9 bulan penjara atas lima prajurit Kopassus terdakwa pembantaian empat tahanan dalam penyerbuan Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Mereka adalah Sertu Trijuanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Herman Siswoyo, dan Sertu Suprapto.

Para prajurit Kopassus mengakui perbuatan mereka sebagai balas dendam dan menegakkan kehormatan korps menyusul kematian salah seorang prajurit Kopassus rekan mereka, Serka Heru Santoso, yang dikeroyok di Hugos Kafe, Yogyakarta.

Ketika Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah tiga terdakwa keberatan dengan vonis tersebut, ketiganya kompak menyatakan banding.

Permintaan banding itu mendapat sambutan meriah dari ratusan orang dari berbagai kelompok massa yang menghadiri sidang sejak pagi tadi. Massa meminta para terdakwa dibebaskan dari hukuman apapun karena tindakan mereka membantai empat tahanan di Cebongan mewakili kegeraman warga Yogya atas aksi premanisme yang menjamur di kampung halaman mereka. [ald]

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Tokoh Pemuda Papua Soroti Ancaman Provokasi Asing dalam Film Pesta Babi

Kamis, 28 Mei 2026 | 00:10

Geopolitik Tembaga: Peran Indonesia dalam AI Supply Chain

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:43

Pakar IPB Ungkap Fakta di Balik Perbedaan Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:17

Athari Gauthi Tebar Sapi Kurban Lewat Jalur Parlemen Daerah

Rabu, 27 Mei 2026 | 22:30

AMPI Gerakkan Solidaritas Pemuda Lewat Penyaluran Kurban Sapi

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:46

PTK Pastikan Operasional Maritim Tetap Jalan Selama Libur Iduladha

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:37

Menlu Sugiono: Kunjungan Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:10

Purbaya Samakan Dirinya dengan Nabi Yusuf: Sama-sama Menteri Keuangan

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:08

Jokowi Ingin Pamer Kekuatan ke Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56

Istana: 1.098 Sapi Kurban Merupakan Bantuan Pemerintah lewat Banpres

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:33

Selengkapnya