Berita

serda ucok simbolon/antara

Hukum

PEMBANTAIAN LP CEBONGAN

Divonis 11 Tahun dan Dipecat dari Kesatuan, Serda Ucok Nyatakan Banding

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2013 | 15:37 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Akhirnya, Mahkamah Militer Yogyakarta, menjatuhkan vonis atas tiga terdakwa lain dalam kasus pembantaian empat tahanan di Lapas Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta.

Serda Ucok Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik divonis dengan hukuman berbeda, dan dipecat dari kesatuan karena banyak pertimbangan.

Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Letkol Chk Joko Sasmito, menvonis tersangka satu Serda Ucok Tigor Simbolon selama 11 tahun penjara.


Sedangkan terdakwa kedua, Serda Sugeng Sumaryanto, divonis delapan tahun penjara, dan terdakwa ketiga, Kopral Satu Kodik, selama enam tahun penjara.

Sebelumnya, Mahkamah Militer Yogyakarta sudah menjatuhkan putusan atau vonis 1 tahun 9 bulan penjara atas lima prajurit Kopassus terdakwa pembantaian empat tahanan dalam penyerbuan Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Mereka adalah Sertu Trijuanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Herman Siswoyo, dan Sertu Suprapto.

Para prajurit Kopassus mengakui perbuatan mereka sebagai balas dendam dan menegakkan kehormatan korps menyusul kematian salah seorang prajurit Kopassus rekan mereka, Serka Heru Santoso, yang dikeroyok di Hugos Kafe, Yogyakarta.

Ketika Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah tiga terdakwa keberatan dengan vonis tersebut, ketiganya kompak menyatakan banding.

Permintaan banding itu mendapat sambutan meriah dari ratusan orang dari berbagai kelompok massa yang menghadiri sidang sejak pagi tadi. Massa meminta para terdakwa dibebaskan dari hukuman apapun karena tindakan mereka membantai empat tahanan di Cebongan mewakili kegeraman warga Yogya atas aksi premanisme yang menjamur di kampung halaman mereka. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Gus Lilur Ungkap Pencatutan Nama Prabowo di Muktamar NU, Duit Ratusan Miliar Diduga Mengalir

Minggu, 27 September 2026 | 22:06

DIM RUU Ketenagakerjaan Membengkak

Minggu, 27 September 2026 | 20:53

Semarak Diwali Mulai Terasa di Jakarta Lewat Diwali Bazaar 2026

Minggu, 27 September 2026 | 20:30

Syarat Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Bisa Mengunci Suara Rakyat

Minggu, 27 September 2026 | 19:52

Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Hidup Sesuai Kemampuan

Minggu, 27 September 2026 | 19:31

Di Malaysia, Utusan MUI Sampaikan Pesan Kemerdekaan untuk Palestina

Minggu, 27 September 2026 | 19:17

DPD Geram, Buku Memburu Muhammad Diduga Lecehkan Agama Islam

Minggu, 27 September 2026 | 18:50

Setelah Viral, Dishub Sidak Tarif Valet di Jaksel

Minggu, 27 September 2026 | 18:31

Mantan Bendahara PPP Habil Marati Wafat

Minggu, 27 September 2026 | 18:17

Dugaan Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf Mencuat

Minggu, 27 September 2026 | 17:41

Selengkapnya