Berita

serda ucok simbolon/antara

Hukum

PEMBANTAIAN LP CEBONGAN

Divonis 11 Tahun dan Dipecat dari Kesatuan, Serda Ucok Nyatakan Banding

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2013 | 15:37 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Akhirnya, Mahkamah Militer Yogyakarta, menjatuhkan vonis atas tiga terdakwa lain dalam kasus pembantaian empat tahanan di Lapas Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta.

Serda Ucok Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik divonis dengan hukuman berbeda, dan dipecat dari kesatuan karena banyak pertimbangan.

Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Letkol Chk Joko Sasmito, menvonis tersangka satu Serda Ucok Tigor Simbolon selama 11 tahun penjara.


Sedangkan terdakwa kedua, Serda Sugeng Sumaryanto, divonis delapan tahun penjara, dan terdakwa ketiga, Kopral Satu Kodik, selama enam tahun penjara.

Sebelumnya, Mahkamah Militer Yogyakarta sudah menjatuhkan putusan atau vonis 1 tahun 9 bulan penjara atas lima prajurit Kopassus terdakwa pembantaian empat tahanan dalam penyerbuan Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Mereka adalah Sertu Trijuanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Herman Siswoyo, dan Sertu Suprapto.

Para prajurit Kopassus mengakui perbuatan mereka sebagai balas dendam dan menegakkan kehormatan korps menyusul kematian salah seorang prajurit Kopassus rekan mereka, Serka Heru Santoso, yang dikeroyok di Hugos Kafe, Yogyakarta.

Ketika Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah tiga terdakwa keberatan dengan vonis tersebut, ketiganya kompak menyatakan banding.

Permintaan banding itu mendapat sambutan meriah dari ratusan orang dari berbagai kelompok massa yang menghadiri sidang sejak pagi tadi. Massa meminta para terdakwa dibebaskan dari hukuman apapun karena tindakan mereka membantai empat tahanan di Cebongan mewakili kegeraman warga Yogya atas aksi premanisme yang menjamur di kampung halaman mereka. [ald]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya