Berita

Politik

Soal SK Menhut Abal-abal, BP Batam Akan Surati SBY

RABU, 04 SEPTEMBER 2013 | 19:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam tengah menyiapkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berisi permintaan peninjauan kembali Surat Keputusan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 463/Menhut-II/2013 tentang Peruntukan Kawasan Hutan di Provinsi Kepulauan Riau.

Surat keputusan tertanggal 27 Juli 2013 itu dinilai sebagai langkah ceroboh karena berbeda sangat jauh dari hasil rekomendasi Tim Padu Serasi yang dibentuk oleh Menhut.

"Konsep surat permohonan peninjauannya sedang disusun, kita masih menunggu Gubernur untuk segera disampaikan kepada Mendagri lalu ke Presiden," ujar Kepala Humas BP Batam, Djoko Wawoho, saat ditemui Rakyat Merdeka Online di Batam kemarin.


Selain sebagai keputusan ceroboh, SK yang ditandatangani Menhut Zulkifli Hasan itu juga dinilai abal-abal  karena tidak sesuai dengan usulan Gubernur Kepulauan Riau, BP Batam dan pemerintah daerah di sekitarnya antara lain Tanjung Pinang. Djoko mengungkap SK tersebut sama sekali tidak menyinggung dan mempertimbangan Batam sebagai kawasan Free Trade Zone sehingga berakibat pada kehidupan warga dan keberlangsungan pertumbuhan ekonomi di Batam.

Akibat SK Menhut itu, banyak rumah warga, daerah industri dan perniagaan, serta perkantoran pemerintah yang semula bukan hutan lindung ditetapkan menjadi hutan lindung. Bahkan, daerah niaga yang sudah 30-an tahun dan ada sebagian lahan yang tidak ada pohonnya dijadikan hutan lindung.

"Ini jelas kurang cermat," imbuhnya.

Lebih jauh ditambahkan Djoko, SK Menhut itu telah mengancam bagi pertumbuhan ekonomi di Batam. Investasi sebesar Rp 14 triliun untuk revaneri di Janda Brias dan investasi sebesar 805 juta dolar AS menjadikan Pulau Rendang dan Pulau Saur sebagai terminal kontainaer dipastikan raib. Bahkan kini, akibat SK itu, 10 ribu pekerja di galangan kapal terancam menganggur.

"Soal surat permintaan peninjauan kembalinya, kita masih menunggu Gubernur," demikian Djoko. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya