Berita

Politik

Soal SK Menhut Abal-abal, BP Batam Akan Surati SBY

RABU, 04 SEPTEMBER 2013 | 19:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam tengah menyiapkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berisi permintaan peninjauan kembali Surat Keputusan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 463/Menhut-II/2013 tentang Peruntukan Kawasan Hutan di Provinsi Kepulauan Riau.

Surat keputusan tertanggal 27 Juli 2013 itu dinilai sebagai langkah ceroboh karena berbeda sangat jauh dari hasil rekomendasi Tim Padu Serasi yang dibentuk oleh Menhut.

"Konsep surat permohonan peninjauannya sedang disusun, kita masih menunggu Gubernur untuk segera disampaikan kepada Mendagri lalu ke Presiden," ujar Kepala Humas BP Batam, Djoko Wawoho, saat ditemui Rakyat Merdeka Online di Batam kemarin.


Selain sebagai keputusan ceroboh, SK yang ditandatangani Menhut Zulkifli Hasan itu juga dinilai abal-abal  karena tidak sesuai dengan usulan Gubernur Kepulauan Riau, BP Batam dan pemerintah daerah di sekitarnya antara lain Tanjung Pinang. Djoko mengungkap SK tersebut sama sekali tidak menyinggung dan mempertimbangan Batam sebagai kawasan Free Trade Zone sehingga berakibat pada kehidupan warga dan keberlangsungan pertumbuhan ekonomi di Batam.

Akibat SK Menhut itu, banyak rumah warga, daerah industri dan perniagaan, serta perkantoran pemerintah yang semula bukan hutan lindung ditetapkan menjadi hutan lindung. Bahkan, daerah niaga yang sudah 30-an tahun dan ada sebagian lahan yang tidak ada pohonnya dijadikan hutan lindung.

"Ini jelas kurang cermat," imbuhnya.

Lebih jauh ditambahkan Djoko, SK Menhut itu telah mengancam bagi pertumbuhan ekonomi di Batam. Investasi sebesar Rp 14 triliun untuk revaneri di Janda Brias dan investasi sebesar 805 juta dolar AS menjadikan Pulau Rendang dan Pulau Saur sebagai terminal kontainaer dipastikan raib. Bahkan kini, akibat SK itu, 10 ribu pekerja di galangan kapal terancam menganggur.

"Soal surat permintaan peninjauan kembalinya, kita masih menunggu Gubernur," demikian Djoko. [dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya