Berita

Direktur Indoaust Mining Diminta Kembalikan Kompensasi 2 Juta Dolar AS

SELASA, 03 SEPTEMBER 2013 | 21:23 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Direktur Indoaust Mining, Michael Paul Willis, diminta mengembalikan kompensasi sebesar 2 juta dolar AS yang diberikan Interpid Mines Ltd kepada Willis. Pasalnya, gugatan Willis kepada Interpid dengan alasan didepak dari proyek di Tujuh Bukit jelas tidak masuk akal.

Pernyataan itu tertuang dalam duplik yang disampaikan oleh tim pengacara Interpid pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/8), kepada majelis Hakim yang diketuai oleh Suhartoyo dan tim pengacara Paul Willis selaku penggugat.

"Dia menerima kompensasi, ya harusnya dikembalikan, kalau dia benar mengapa setelah lima tahun baru dipermasalahkan sekarang," ungkap Harry Pontoh, pengacara Interpid kepada wartawan.


Paul Willis pada tahun 2008 keluar dengan sukarela dari proyek Tujuh Bukit. Keluarnya Willis memang dianjurkan oleh pemegang saham lain yakni Interpid dan PT Indo Multi Niaga, pasalnya, tanpa etika, Paul Willis bernegosiasi dengan pemilik tambang batu bara PT Adaro Energi Tbk yakni Edwin Soeryadjaya.

Namun, Interpid masih memiliki itikad baik kepada Paul dengan memberikan kompensasi atas jerih payahnya melakukan eksplorasi di Bukit Tumpang Pitu. Kompensasi tersebut disetujui Willis lewat perjanjian deed of termination and release. Berdasarkan perjanjian tersebut Willis menerima 2 juta dolar AS dan tidak akan mengajukan gugatan. Namun, Willis justru ingkar, pada Oktober 2012, Willis justru menggugat Intepid dan beralasan ia dipaksa keluar dari proyek dengan menerima ancaman disalah satu coffe shop untuk menandatangi dokumen persetujuan pengunduran dirinya.

"Soal ancaman di coffee shop hotel itu tidak masuk akal, karena itu adalah tempat umum.Jelas kalau beralasan keluar karena paksaan tentu itu alasan yang mengada-ngada," ungkap Harry.

Dalam dupliknya Harry kembali mempertegas bahwa gugatan Paul hanya sekedar ambisi untuk membatalkan perjanjian antara PT Indo Multi Niaga dengan Interpid pada 2007. Dengan konsekuensi batalnya perjanjian ini, jelas akan menghilangkan hak Interpid atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan terancam digantikan oleh investor lain.

Selain membantah tudingan Willis, beberapa waktu lalu Intrepid telah mengajukan gugatan rekonpensi dengan meminta ganti rugi materiil sebesar 8,2 juta dolar AS. Selain itu, Willis juga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar ketentuan yang tercantum dalam aliance agreement tertanggal 19 Agustus 2007 karena mengadakan negoisasi dengan investor lain. Terbukti dari email tertanggal 29 Maret 2008 yang dikirimkan Paul Willis ke PT Indo Multi Niaga dan Andreas Tjahjadi. Andreas adalah satu direktur non eksekutif di Serodja Investment, perusahaan berbasis di Singapura yang milik Edwin Soeryadjaya. Di IMN, Andreas menjabat sebagai presiden komisaris.[dem]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya