Berita

Direktur Indoaust Mining Diminta Kembalikan Kompensasi 2 Juta Dolar AS

SELASA, 03 SEPTEMBER 2013 | 21:23 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Direktur Indoaust Mining, Michael Paul Willis, diminta mengembalikan kompensasi sebesar 2 juta dolar AS yang diberikan Interpid Mines Ltd kepada Willis. Pasalnya, gugatan Willis kepada Interpid dengan alasan didepak dari proyek di Tujuh Bukit jelas tidak masuk akal.

Pernyataan itu tertuang dalam duplik yang disampaikan oleh tim pengacara Interpid pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/8), kepada majelis Hakim yang diketuai oleh Suhartoyo dan tim pengacara Paul Willis selaku penggugat.

"Dia menerima kompensasi, ya harusnya dikembalikan, kalau dia benar mengapa setelah lima tahun baru dipermasalahkan sekarang," ungkap Harry Pontoh, pengacara Interpid kepada wartawan.


Paul Willis pada tahun 2008 keluar dengan sukarela dari proyek Tujuh Bukit. Keluarnya Willis memang dianjurkan oleh pemegang saham lain yakni Interpid dan PT Indo Multi Niaga, pasalnya, tanpa etika, Paul Willis bernegosiasi dengan pemilik tambang batu bara PT Adaro Energi Tbk yakni Edwin Soeryadjaya.

Namun, Interpid masih memiliki itikad baik kepada Paul dengan memberikan kompensasi atas jerih payahnya melakukan eksplorasi di Bukit Tumpang Pitu. Kompensasi tersebut disetujui Willis lewat perjanjian deed of termination and release. Berdasarkan perjanjian tersebut Willis menerima 2 juta dolar AS dan tidak akan mengajukan gugatan. Namun, Willis justru ingkar, pada Oktober 2012, Willis justru menggugat Intepid dan beralasan ia dipaksa keluar dari proyek dengan menerima ancaman disalah satu coffe shop untuk menandatangi dokumen persetujuan pengunduran dirinya.

"Soal ancaman di coffee shop hotel itu tidak masuk akal, karena itu adalah tempat umum.Jelas kalau beralasan keluar karena paksaan tentu itu alasan yang mengada-ngada," ungkap Harry.

Dalam dupliknya Harry kembali mempertegas bahwa gugatan Paul hanya sekedar ambisi untuk membatalkan perjanjian antara PT Indo Multi Niaga dengan Interpid pada 2007. Dengan konsekuensi batalnya perjanjian ini, jelas akan menghilangkan hak Interpid atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan terancam digantikan oleh investor lain.

Selain membantah tudingan Willis, beberapa waktu lalu Intrepid telah mengajukan gugatan rekonpensi dengan meminta ganti rugi materiil sebesar 8,2 juta dolar AS. Selain itu, Willis juga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar ketentuan yang tercantum dalam aliance agreement tertanggal 19 Agustus 2007 karena mengadakan negoisasi dengan investor lain. Terbukti dari email tertanggal 29 Maret 2008 yang dikirimkan Paul Willis ke PT Indo Multi Niaga dan Andreas Tjahjadi. Andreas adalah satu direktur non eksekutif di Serodja Investment, perusahaan berbasis di Singapura yang milik Edwin Soeryadjaya. Di IMN, Andreas menjabat sebagai presiden komisaris.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya