Berita

Direktur Indoaust Mining Diminta Kembalikan Kompensasi 2 Juta Dolar AS

SELASA, 03 SEPTEMBER 2013 | 21:23 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Direktur Indoaust Mining, Michael Paul Willis, diminta mengembalikan kompensasi sebesar 2 juta dolar AS yang diberikan Interpid Mines Ltd kepada Willis. Pasalnya, gugatan Willis kepada Interpid dengan alasan didepak dari proyek di Tujuh Bukit jelas tidak masuk akal.

Pernyataan itu tertuang dalam duplik yang disampaikan oleh tim pengacara Interpid pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/8), kepada majelis Hakim yang diketuai oleh Suhartoyo dan tim pengacara Paul Willis selaku penggugat.

"Dia menerima kompensasi, ya harusnya dikembalikan, kalau dia benar mengapa setelah lima tahun baru dipermasalahkan sekarang," ungkap Harry Pontoh, pengacara Interpid kepada wartawan.


Paul Willis pada tahun 2008 keluar dengan sukarela dari proyek Tujuh Bukit. Keluarnya Willis memang dianjurkan oleh pemegang saham lain yakni Interpid dan PT Indo Multi Niaga, pasalnya, tanpa etika, Paul Willis bernegosiasi dengan pemilik tambang batu bara PT Adaro Energi Tbk yakni Edwin Soeryadjaya.

Namun, Interpid masih memiliki itikad baik kepada Paul dengan memberikan kompensasi atas jerih payahnya melakukan eksplorasi di Bukit Tumpang Pitu. Kompensasi tersebut disetujui Willis lewat perjanjian deed of termination and release. Berdasarkan perjanjian tersebut Willis menerima 2 juta dolar AS dan tidak akan mengajukan gugatan. Namun, Willis justru ingkar, pada Oktober 2012, Willis justru menggugat Intepid dan beralasan ia dipaksa keluar dari proyek dengan menerima ancaman disalah satu coffe shop untuk menandatangi dokumen persetujuan pengunduran dirinya.

"Soal ancaman di coffee shop hotel itu tidak masuk akal, karena itu adalah tempat umum.Jelas kalau beralasan keluar karena paksaan tentu itu alasan yang mengada-ngada," ungkap Harry.

Dalam dupliknya Harry kembali mempertegas bahwa gugatan Paul hanya sekedar ambisi untuk membatalkan perjanjian antara PT Indo Multi Niaga dengan Interpid pada 2007. Dengan konsekuensi batalnya perjanjian ini, jelas akan menghilangkan hak Interpid atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan terancam digantikan oleh investor lain.

Selain membantah tudingan Willis, beberapa waktu lalu Intrepid telah mengajukan gugatan rekonpensi dengan meminta ganti rugi materiil sebesar 8,2 juta dolar AS. Selain itu, Willis juga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar ketentuan yang tercantum dalam aliance agreement tertanggal 19 Agustus 2007 karena mengadakan negoisasi dengan investor lain. Terbukti dari email tertanggal 29 Maret 2008 yang dikirimkan Paul Willis ke PT Indo Multi Niaga dan Andreas Tjahjadi. Andreas adalah satu direktur non eksekutif di Serodja Investment, perusahaan berbasis di Singapura yang milik Edwin Soeryadjaya. Di IMN, Andreas menjabat sebagai presiden komisaris.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya