Berita

Direktur Indoaust Mining Diminta Kembalikan Kompensasi 2 Juta Dolar AS

SELASA, 03 SEPTEMBER 2013 | 21:23 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Direktur Indoaust Mining, Michael Paul Willis, diminta mengembalikan kompensasi sebesar 2 juta dolar AS yang diberikan Interpid Mines Ltd kepada Willis. Pasalnya, gugatan Willis kepada Interpid dengan alasan didepak dari proyek di Tujuh Bukit jelas tidak masuk akal.

Pernyataan itu tertuang dalam duplik yang disampaikan oleh tim pengacara Interpid pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/8), kepada majelis Hakim yang diketuai oleh Suhartoyo dan tim pengacara Paul Willis selaku penggugat.

"Dia menerima kompensasi, ya harusnya dikembalikan, kalau dia benar mengapa setelah lima tahun baru dipermasalahkan sekarang," ungkap Harry Pontoh, pengacara Interpid kepada wartawan.


Paul Willis pada tahun 2008 keluar dengan sukarela dari proyek Tujuh Bukit. Keluarnya Willis memang dianjurkan oleh pemegang saham lain yakni Interpid dan PT Indo Multi Niaga, pasalnya, tanpa etika, Paul Willis bernegosiasi dengan pemilik tambang batu bara PT Adaro Energi Tbk yakni Edwin Soeryadjaya.

Namun, Interpid masih memiliki itikad baik kepada Paul dengan memberikan kompensasi atas jerih payahnya melakukan eksplorasi di Bukit Tumpang Pitu. Kompensasi tersebut disetujui Willis lewat perjanjian deed of termination and release. Berdasarkan perjanjian tersebut Willis menerima 2 juta dolar AS dan tidak akan mengajukan gugatan. Namun, Willis justru ingkar, pada Oktober 2012, Willis justru menggugat Intepid dan beralasan ia dipaksa keluar dari proyek dengan menerima ancaman disalah satu coffe shop untuk menandatangi dokumen persetujuan pengunduran dirinya.

"Soal ancaman di coffee shop hotel itu tidak masuk akal, karena itu adalah tempat umum.Jelas kalau beralasan keluar karena paksaan tentu itu alasan yang mengada-ngada," ungkap Harry.

Dalam dupliknya Harry kembali mempertegas bahwa gugatan Paul hanya sekedar ambisi untuk membatalkan perjanjian antara PT Indo Multi Niaga dengan Interpid pada 2007. Dengan konsekuensi batalnya perjanjian ini, jelas akan menghilangkan hak Interpid atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan terancam digantikan oleh investor lain.

Selain membantah tudingan Willis, beberapa waktu lalu Intrepid telah mengajukan gugatan rekonpensi dengan meminta ganti rugi materiil sebesar 8,2 juta dolar AS. Selain itu, Willis juga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar ketentuan yang tercantum dalam aliance agreement tertanggal 19 Agustus 2007 karena mengadakan negoisasi dengan investor lain. Terbukti dari email tertanggal 29 Maret 2008 yang dikirimkan Paul Willis ke PT Indo Multi Niaga dan Andreas Tjahjadi. Andreas adalah satu direktur non eksekutif di Serodja Investment, perusahaan berbasis di Singapura yang milik Edwin Soeryadjaya. Di IMN, Andreas menjabat sebagai presiden komisaris.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya