ferry m. baldan/net
ferry m. baldan/net
"Bagaimana KPU sebagai penyelenggara pemilu, yang UU-nya mengatur calon terpilih ditetapkan berdasar suara terbanyak, namun membatasi para caleg untuk menggunakan alat peraga sebagai media sosialisasi," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Nasdem, Ferry Mursyidan Baldan, dalam pernyataan tertulis, Selasa (3/9).
Pernyataan itu disampaikan untuk menanggapi perubahan Peraturan Kampanye sebagaimana tertuang dalam PKPU No 15/2013 atas perubahan PKPU No 1/2013. Menurut dia, sepertinya KPU kembali menunjukkan sikap "main-main" dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014, setelah dua keputusan penting dan strategis seperti Penetapan Peserta Pemilu dan Keterwakilan Perempuan dianulir begitu saja.
Populer
Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24
Selasa, 01 September 2026 | 15:17
Selasa, 01 September 2026 | 01:59
Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31
Selasa, 01 September 2026 | 11:03
Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06
Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47
UPDATE
Kamis, 03 September 2026 | 18:29
Kamis, 03 September 2026 | 18:23
Kamis, 03 September 2026 | 18:19
Kamis, 03 September 2026 | 17:57
Kamis, 03 September 2026 | 17:43
Kamis, 03 September 2026 | 17:40
Kamis, 03 September 2026 | 17:35
Kamis, 03 September 2026 | 17:25
Kamis, 03 September 2026 | 17:23
Kamis, 03 September 2026 | 17:08