Berita

Siti Fadilah Dan Rudi Tanoe

X-Files

Hakim Sebut Keterlibatan Siti Fadilah Dan Rudi Tanoe

Terdakwa Kasus Alkes Divonis 5 Tahun Penjara
SELASA, 03 SEPTEMBER 2013 | 10:11 WIB

Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan flu burung Ratna Dewi Umar (RDU) divonis 5 tahun penjara. Bekas Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Kemenkes itu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsider.

“Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta. Bila tidak sanggup membayar, maka akan diganti pidana kurungan selama tiga bulan.


Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan itu, berjalan cukup singkat. Dimulai pukul 10 pagi dan berakhir pukul 12.10 siang.

Sidang pembacaan putusan itu sedianya dibacakan Jumat pekan lalu. Namun, karena padatnya jadwal dan ada anggota majelis hakim yang sakit, maka Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menunda pembacaan vonis.

RDU tiba di Pengadilan Tipikor pada pukul 9 pagi, diantar mobil tahanan dari Rutan KPK. Mengenakan kemeja putih dengan bawahan hitam, RDU tampak tenang.

Jalannya lambat. Rambutnya disasak tinggi-tinggi. Begitu tiba, dia langsung masuk ke ruang tunggu. Di sana, dia ditemanai kuasa hukum dan kerabatnya.

Sejam kemudian, Nawawi mengetuk palu tanda sidang dimulai. RDU duduk sendiri di tengah ruangan saat majelis hakim membacakan amar putusan secara bergantian.

Menurut hakim anggota Joko Subagyo, karena unsur setiap orang yang merugikan keuangan negara pada dakwaan primer tidak terbukti, maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer.

“Menimbang, karena surat dakwaan disusun dalam bentuk subsidairitas, maka majelis hakim mempertimbangkan dakwaan subsidair,” ujar Joko.

Dalam amar putusan itu, majelis hakim menyatakan, bekas Direktur Rumah Sakit dr Muhammad Husin, Palembang, itu terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan serta reagen dan consumable mengatasi wabah flu burung pada 2006 dan 2007.

RDU terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 50,447 miliar dalam pengadaan reagen dan consumable pada 2007. RDU juga memperkaya pihak lain atau korporasi, yakni PT Kimia Farma Trading Distribution, PT Bhinneka Usada Raya, dan PT Cahaya Prima Cemerlang sebesar Rp 39,381 miliar.

Dalam analisa hukum dan perbuatan, majelis hakim menyatakan, dari fakta persidangan terungkap juga peran Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari, Direktur Utama PT Prasasti Mitra Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, dan Direktur Utama PT Kimia Farma Trading Distribution Tatat Rahmita Utami. Semua pihak itu turut serta melakukan perbuatan pidana secara sadar.

“Terbukti ada kerja sama sedemikian erat dan secara sadar antara terdakwa Ratna Dewi Umar, Siti Fadillah Supari, dan beberapa pihak atau korporasi dalam pelaksanaan pengadaan alat kesehatan,” kata hakim Sutiyo.

Menurut Sutiyo, dalam pengadaan alat kesehatan penanganan wabah flu burung pada 2006, RDU terbukti sempat meminta arahan kepada Siti Fadillah. Lantas, Siti mengarahkan agar pengadaan itu diberikan kepada Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudi Tanoe.

“Bambang kemudian menemui Ratna menanyakan soal pengadaan itu dan mengutus bawahannya, Soetikno. Terdakwa kemudian mengarahkan panitia lelang menunjuk perusahaan BUMN, PT Rajawali Nusindo, dalam pengadaan alkes,” ujar Sutiyo.

Namun, lanjut Sutiyo, PT Rajawali Nusindo terbukti tidak melakukan pengadaan alkes itu secara mandiri. Melainkan menyerahkan pengadaan 13 ventilator merek Drager kepada PT Prasasti Mitra milik Rudi Tanoe.

Sementara dalam pengadaan reagen dan consumable flu burung pada 2007, RDU atas perintah Siti mengarahkan panitia pengadaan menunjuk PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD) sebagai pemenang lelang. Tetapi, lanjut Sutiyo, PT KFTD malah melimpahkan pengadaan itu kepada PT Bhinneka Usada Raya dan PT Cahaya Prima Cemerlang.

Pertimbangan yang memberatkan RDU adalah tidak membantu memberantas tindak pidana korupsi dan memperburuk citra pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sementara hal meringankan adalah RDU mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Menanggapi vonis tersebut, RDU mengatakan, masih akan pikir-pikir dahulu sebelum memutuskan banding atau tidak. “Saya konsultasikan dulu dengan tim kuasa hukum,” katanya.

Seusai sidang, RDU melampiaskan unek-uneknya. Dia mengaku sebagai pihak yang dikorbankan. Ditanya siapa pihak yang mengorbankannya, RDU menjawab kalem,“Siti Fadilah Supari.” Dia pun menyebut dugaan keterlibatan Rudi Tanoe. “Keduanya harus dihukum,” tegasnya.

Kilas Balik
Baru RDU Yang Jadi Tersangka

Dalam surat dakwaan Ratna Dewi Umar (RDU), jaksa KPK menyebutkan keterlibatan bekas Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari, Direktur Utama PT Prasasti Mitra (PM) Bambang Rudijanto Tanoesodibjo, Direktur PT PM Sutikno, Direktur Utama PT Bhineka Usada Raya (BUR) Singgih Wibisono, Fredy Lumban Tobing selaku wakil PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC) dan Tatat Rahmita dari PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD).

Namun, di antara tujuh orang itu, hanya RDU yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, penetapan tersangka terhadap enam orang yang digambarkan turut terlibat kasus alkes dalam surat dakwaan RDU, masih perlu pendalaman dan analisa.

“Kami juga perlu menunggu hasil persidangan terdakwa RDU,” katanya seusai sidang perdana RDU.

Berdasarkan surat dakwaan, RDU dan enam orang itu melakukan beberapa tindakan yang dipandang sebagai perbuatan melawan hukum. Menurut jaksa, orang-orang itu pernah bertemu terdakwa RDU di beberapa lokasi guna membahas penunjukan langsung untuk pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2006-2007.

“Yaitu telah melakukan pengaturan dalam proses pengadaan barang atau jasa,” kata jaksa I Kadek Wiradana dalam sidang perdana terdakwa RDU di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (27/5).

Pengadaan barang atau jasa ini terdiri dari empat bagian. Pertama, pengadaan alat kesehatan dan perbekalan untuk wabah flu burung tahun 2006. Kedua, penggunaan sisa dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2006.

Ketiga, pengadaan peralatan kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA APBN Perubahan tahun anggaran 2007. Keempat, pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA APBN Perubahan tahun 2007. Kerugian negara dalam empat pengadaan itu, menurut KPK, sekitar Rp 50,4 miliar.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango ini, RDU tampak bosan mendengarkan dakwaan. Sesekali, dia tertunduk atau membenarkan blazer dan letak kacamatanya yang melorot. Kontras dengan jaksa KPK yang bersemangat 45 membacakan surat dakwaan itu secara bergantian.

Pengacara RDU, LMM Sitorus menyatakan, tidak mengajukan ekspesi atau keberatan atas dakwaan tersebut. Sehingga, sidang lanjutan pada Senin (3/6) langsung memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi. RDU kemudian berdiri, menyalami para hakim yang mengadilinya dan para jaksa yang mendakwanya.
 
Siti Fadilah Supari sudah pernah membantah terlibat perkara korupsi pengadaan alkes. Bantahan itu antara lain disampaikannya seusai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi bagi tersangka RDU pada 7 Februari 2012.

Mengenai detail dan nilai kasus yang sedang diusut KPK, Siti menyatakan tidak tahu persis. “Saya tidak terlalu tahu, saya hanya saksi. Mengenai pengadaan secara detail, itu urusan eselon-eselon,” kilah Siti.

Tidak Berhenti Pada RDU Saja...
Trimedya Panjaitan Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menilai, vonis majelis hakim kepada Ratna Dewi Umar (RDU) dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan sudah memberikan rasa keadilan. Apalagi, kata dia, vonis tersebut sudah sesuai dengan tuntutan jaksa KPK, yakni pidana lima tahun.

Vonis tersebut, lanjut Trimedya, tidak bisa dinilai kurang berat atau terlalu berat. Menurut dia, jaksa sudah menuntut hukuman maksimal sesuai dengan perbuatan terdakwa, dan majelis hakim mengabulkan. Karena itu, dia berharap semua pihak bisa menerima putusan tersebut.

“Namun, jika terdakwa merasa vonis tersebut tidak pas, tentunya bisa mengajukan banding ke tahap selanjutnya,” ujarnya.

Trimedya menambahkan, karena dalam kasus ini RDU didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, maka KPK seharusnya menindaklanjuti kasus tersebut kepada pihak-pihak yang disebut itu.

Kata dia, analisa hakim yang tercantum dalam amar putusan bisa menjadi bahan bagi KPK menelusuri pihak-pihak lain tersebut. Karena itu, Trimedya memprediksi kasus ini tidak akan berhenti pada RDU.

“Apalagi, kita tahu cara kerja KPK biasanya terus berlanjut. Mungkin dengan membuka penyidikan baru,” ucapnya. 

Trimedya berharap, KPK segera bergerak menindaklanjuti kasus ini sesuai putusan majelis hakim. Menurut dia, jika tidak ada tindaklanjut KPK terhadap kasus ini, maka publik akan bertanya-tanya.

“Pengadilan yang digelar terbuka, bisa disaksikan umum, merupakan proses kontrol publik. Jika ada pihak lain yang disebut terlibat tapi tidak diusut, tentu ini menjadi blunder bagi KPK,” kata politisi PDIP ini.

Ada Pihak Lain Yang Secara Sadar Terlibat
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI

Koordinator LSM Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, KPK mesti segera mengembangkan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan flu burung.

Apalagi, dalam putusan perkara terdakwa Ratna Dewi Umar (RDU), majelis hakim sudah menjelaskan ada pihak lain yang secara sadar terlibat. Menurut dia, pengembangan penyidikan diperlukan agar semua pihak yang terlibat bisa diungkap.

“Karena logikanya, tidak mungkin korupsi dilakukan sendirian,” kata Boyamin.

 Dalam kasus korupsi pengadaan barang, lanjutnya, pelaku korupsi biasanya tidak hanya dari pihak aparat negara. Tapi juga pihak swasta.

Menurutnya, dengan adanya putusan hakim terhadap perkara ini, akan mudah bagi KPK untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat. “Sudah ada bahan bagi KPK untuk membuka penyidikan baru,” tandasnya. 

 Menurut dia, penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tinggal menunggu waktu. Kata Bonya-min, KPK akan membuka penyidikan baru setelah memvalidasi setiap keterangan.

“Jika melihat cara kerja KPK, setelah mengkroscek saksi dan keterangan di pengadilan, pengembangan penyidikan akan dilakukan,” kata Boyamin.

 Dia menilai, putusan lima tahun penjara bagi RDU sudah didasarkan pada keterangan dan fakta yang ada di persidangan. Menurutnya, vonis tersebut sudah mempertimbangkan segala aspek, termasuk hal yang meringankan terdakwa. “Adanya pengakuan terdakwa tentunya sudah menjadi pertimbangan,” pungkas Boyamin. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya