Berita

selamat nurdin/net

Olahraga

DPRD Setuju Lokasari Digabungkan Dengan BUMD

SABTU, 31 AGUSTUS 2013 | 15:35 WIB | LAPORAN:

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selamat Nurdin setuju dengan ide Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama untuk menggabungkan Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari dengan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI.

"Harusnya kan THR Lokasari sudah tidak ada, itukan temuannya BPK. Jadi enggak boleh lagi ada lembaga Badan Pengelola, dia harus menjadi PT. Jadi menurut saya digabung saja sama perusahaan BUMD," ujar Nurdin saat dihubungi wartawan di Jakarta (31/8).

Menurut Nurdin, keberadaan THR Lokasari merupakan kesalahan sejarah di masa lampau. Karena tidak memiliki pengelolaan manajemen yang baik, akhirnya Badan Pengelola (BP) THR Lokasari hanya mampu mengelola gedung-gedung dengan jumlah terbatas. Sedangkan asetnya justru dimiliki oleh pihak swasta dan disewakan dalam jangka waktu yang sangat lama. Sehingga mustahil untuk diambil alih oleh Pemprov DKI.


Satu-satunya cara untuk mengambil alih aset tersebut, lanjutnya, adalah negosiasi dengan tiga perusahaan swasta pengelola THR Lokasari. Diantaranya PT Gemini Sinar Perkasa, PT Gemini Sinar Pratama, dan lahan kosong dikuasai oleh PT Tenang Djaya.

"Harus negosiasi. Surat perjanjian dulu, memang merugikan kita. Tapi kan, ini masa transparansi. Ayo nego lagi, kenapa enggak. Kalau ada negosiasi, THR Lokasari bisa dikembangkan. Aset bisa dialihkan kembali ke Pemda. Kalau enggak ya begini terus (rugi)," jelasnya.

Untuk diketahui, BP THR Lokasari memanfaatkan area yang didudukinya untuk gedung olahraga, kantor kelurahan, kantor pemadam kebakaran, kantor BPT THR Lokasari, Kios dan UKM, 35 unit ruko, fasilitas umum, jalan dan parkir. Pendapatan utamanya hanya dari jasa parkir dan sewa ruko.

Sedangkan PT Gemini Sinar Perkasa mengelola pusat perbelanjaan dan gedung parkir. PT Gemini Sinar Pratama mendirikan bangunan hotel, restoran, salon kecantikan, tempat hiburan, perkantoran, perdagangan, bank, pusat kebugaran, rumah tinggal dan lainnya. Pihak ketiga ini mendapat Hak Guna Bangunan (HGB) sejah 1985 dan perpanjangan 2008 dengan jatuh tempo 20 tahun sehingga Pemprov DKI tidak bisa berbuat banyak. [ian]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Olah TKP Freeport

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:16

Rismon Rela Dianggap Pengkhianat daripada Menyembunyikan Kebenaran

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:14

Bandung Dalam Diplomasi Konfrontasi dan Kemunafikan Diplomasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:05

Roy Suryo Tegaskan Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Bersifat Pribadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:00

KPK Panggil Pengusaha James Mondong dalam Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:54

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:47

EMAS Rampungkan Fase Konstruksi, Fokus Kejar Target Produksi

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:40

DPR Jangan Pilih Lagi Anggota KPU yang Tak Profesional!

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:29

Kapolri dan Panglima TNI Pantau Pelabuhan Merak Via Helikopter

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:23

Trump Yakin Pemimpin Baru Iran Masih Hidup tapi Terluka Parah

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:17

Selengkapnya