Berita

selamat nurdin/net

Olahraga

DPRD Setuju Lokasari Digabungkan Dengan BUMD

SABTU, 31 AGUSTUS 2013 | 15:35 WIB | LAPORAN:

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selamat Nurdin setuju dengan ide Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama untuk menggabungkan Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari dengan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI.

"Harusnya kan THR Lokasari sudah tidak ada, itukan temuannya BPK. Jadi enggak boleh lagi ada lembaga Badan Pengelola, dia harus menjadi PT. Jadi menurut saya digabung saja sama perusahaan BUMD," ujar Nurdin saat dihubungi wartawan di Jakarta (31/8).

Menurut Nurdin, keberadaan THR Lokasari merupakan kesalahan sejarah di masa lampau. Karena tidak memiliki pengelolaan manajemen yang baik, akhirnya Badan Pengelola (BP) THR Lokasari hanya mampu mengelola gedung-gedung dengan jumlah terbatas. Sedangkan asetnya justru dimiliki oleh pihak swasta dan disewakan dalam jangka waktu yang sangat lama. Sehingga mustahil untuk diambil alih oleh Pemprov DKI.


Satu-satunya cara untuk mengambil alih aset tersebut, lanjutnya, adalah negosiasi dengan tiga perusahaan swasta pengelola THR Lokasari. Diantaranya PT Gemini Sinar Perkasa, PT Gemini Sinar Pratama, dan lahan kosong dikuasai oleh PT Tenang Djaya.

"Harus negosiasi. Surat perjanjian dulu, memang merugikan kita. Tapi kan, ini masa transparansi. Ayo nego lagi, kenapa enggak. Kalau ada negosiasi, THR Lokasari bisa dikembangkan. Aset bisa dialihkan kembali ke Pemda. Kalau enggak ya begini terus (rugi)," jelasnya.

Untuk diketahui, BP THR Lokasari memanfaatkan area yang didudukinya untuk gedung olahraga, kantor kelurahan, kantor pemadam kebakaran, kantor BPT THR Lokasari, Kios dan UKM, 35 unit ruko, fasilitas umum, jalan dan parkir. Pendapatan utamanya hanya dari jasa parkir dan sewa ruko.

Sedangkan PT Gemini Sinar Perkasa mengelola pusat perbelanjaan dan gedung parkir. PT Gemini Sinar Pratama mendirikan bangunan hotel, restoran, salon kecantikan, tempat hiburan, perkantoran, perdagangan, bank, pusat kebugaran, rumah tinggal dan lainnya. Pihak ketiga ini mendapat Hak Guna Bangunan (HGB) sejah 1985 dan perpanjangan 2008 dengan jatuh tempo 20 tahun sehingga Pemprov DKI tidak bisa berbuat banyak. [ian]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

NATO Turun Gunung Usai Trump Mau Tarik 5 Ribu Pasukan dari Jerman

Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03

Komdigi Dorong Sinergi Penegakan Hukum Ruang Digital

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45

Wamenkeu soal Purbaya Masuk RS: Insya Allah Sehat, Doakan Saja!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32

Negosiasi Berjalan Buntu, Trump Tuding Iran Tidak Punya Pemimpin Jelas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19

Pernyataan Amien Rais di Luar Batas Kritik Objektif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51

Sekolah Tinggi, Disiplin Rendah: Catatan Hardiknas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38

Aktivis 98: Pernyataan Amien Rais Tidak Cerminkan Intelektual

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18

Wakil Wali Kota Banjarmasin Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48

KAI Pasang Pemasangan Palang Pintu Sementara di Perlintasan Jalan Ampera

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34

Paguyuban Tak Pernah Ideal, Tapi Harus Berdampak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52

Selengkapnya