Kubu Muhammad Nazaruddin menanggapi santai laporan yang dilayangkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, pagi tadi (Jumat, 30/8) ke Polda Metro Jaya karena dituding menerima suap dalam proyek KTP Elektronik (e-KTP) yang laporannya tengah ditelaah KPK.
"Bagi saya haknya pak Gamawan melaporkan, nggak ada larangannya itu," kata pengacara Nazaruddin, Elza Syarief saat berbincang dengan Rakyat Merdeka Online sesaat tadi, Jumat, (30/8).
Elza menekankan bahwa dia dan kliennya memiliki bukti kuat tentang adanya dugaan keterlibatan Gamawan Fauzi dalam proyek E-KTP. "Klien saya tidak fitnah. KPK juga sudah memiliki data-data dengan lengkap. Jadi bukan hanya data-data klien saya," tekan Elza.
Seharusnya, hemat Elza, Mendagri tak perlu kebakaran jenggot karena namanya ikut tercantum dalam data yang diberikan kliennya ke KPK. Apalagi, proses pengusutan dan pengembangan perkara dugaan korupsi itu masih panjang.
"Kan harus dibuktikan dulu orang korupsi. Jangan serta merta melaporkan begitu," tandasnya.
Pagi tadi Gamawan Fauzi melaporkan Nazaruddin. Gamawan merasa difitnah dengan ocehan Nazaruddin proyek e-KTP.
Dalam
laporannya, Gamawan melaporkan Nazarudin tentang pencemaran nama baik
sesuai pasal 310 KUHP, dan fitnah sesuai pasal 311 KUHP. Nomor laporan
polisinya adalah LP:TBL/2968/VIII/2013/PMJ Ditreskrimum tanggal 30
Agustus 2013.
[rus]