Berita

Hukum

Dirut BEK Polisikan Anggota DPR PAN karena Menipu Rp 26 M

JUMAT, 30 AGUSTUS 2013 | 13:01 WIB | LAPORAN:

Direktur Utama PT Bumi Energi Kaltim (BEK), Jamaludin melaporkan anggota DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Ansar Cakra Wijaya ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan tindak penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen PT BEK.

"Saya datang untuk laporkan mengenai penipuan, saya merasa sangat dikorbankan dalam hal kepemilikan company profile oleh seseorang. Saya juga merasa ada penggelapan dalam kasus ini," beber Jamaludin kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (30/8).

Sementara itu Pengacara Jamaludin, Arfa Gunawan, menambahkan, kasus ini bermula saat Jamaludin sebagai pemegang saham PT BEK menjual saham ke Andi Ansar. Saat itu, perjanjiannya dibayar uang muka setelah lunas baru boleh merubah nama perusahaan.


"Ini baru bayar Down Payment (DP), sudah berubah nama, ke Kementerian Hukum dan HAM. Kerugiannya mencapai Rp 26 miliar, karena baru dibayar Rp 5 miliar. Sedangkan nilai saham totalnya Rp 31 miliar," jelas Arfa.

Arfa menjelaskan, intinya dalam kasus ini akta perusahaan diubah tanpa sepengatahuan kliennya.

"Mereka memberi keterangan palsu dan penipuan, serta penggelapan. Kami sudah beri peringatan dalam bentuk somasi sebanyak dua kali, tapi malah mengancam akan melapor juga," sambungnya.

Saat melapor ke Bareskrim Polri, Arfa membawa akta perusahaan dengan susunan perusahaan awal, sebelum adanya perubahan oleh Andi Anshar.

Setelah masuk ke ruang penyidik Bareskrim sekira pukul 11.00 WIB, Jamaluddin dan pengacaranya keluar dan memperlihatkan Tanda Bukti Laporan dengan nomor TBL/579/VIII/2013/Bareskrim

Sedangkan, untuk nomor laporan, yakni LP/722/vIII/2013/Bareskrim tanggal 30 Agustus 2013. Dalam laporannya, Andi Ansar diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 266 KUHP dan pasal 264 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara.[wid]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya