Berita

Ratna Dewi Umar/net

Hukum

Sidang Vonis Ratna Dewi Ditunda

KAMIS, 29 AGUSTUS 2013 | 14:41 WIB | LAPORAN:

Sidang vonis terdakwa bekas Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar yang sedianya digelar, hari ini (Kamis, 29/8) di Pengadilan Tipikor, Jakarta ditunda. Alasannya, putusan yang disusun oleh Majelis Hakim belum sempurna.

"Ada hal yang kemudian kami sepakati harus kami rundingkan kembali dalam musyawarah. Putusan sudah dalam keadaan jadi, tapi tidak mungkin masih kondisi coret-coretan, Kami lebih bersikap menunda pembacaannya," kata Ketua Majelis Hakim, Nawawi Ponolango saat memimpin sidang.

Nawawi mengatakan bahwa sidang akan digelar kembali pada, Senin (2/9) mendatang. Dia menambahkan, dalam proses musyawarah untuk menentukan putusan ada salah seorang anggota hakim yang sakit. Karena itulah pihaknya menunda vonis Ratna Dewi.


"Forum musyawawh itu kami pending beberapa waktu," terang Nawawi.

Ratna sebelumnya telah hadir di Pengadilan Tipikor dan mengaku siap menjalani vonisnya.

Ratna dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Dia dianggap terbukti secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) atau kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam empat proyek pengadaan di Kemenkes.

Ratna dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU 31/1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana sebagaimana dakwaan primer. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian senilai Rp 50,44 miliar. [rus]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya