Terdakwa dugaan korupsi penanganan virus flu burung Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sebelum sidang, bekas Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) itu mengaku siap menghadapi apapun vonis yang dijatuhkan hakim.
"Siap, sampai kapanpun tidak akan malu. Saya enjoy saja, jalani saja," kata Ratna Dewi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/8).
Bekas anak buah Siti Fadillah Supari di Kemenkes itu tetap menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara yang menjeratnya saat ini.
"Tuhan tidak tidur," kata Ratna Dewi.
Seperti diketahui, Ratna dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam perkara ini. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Ratna terbukti bekerjasama dengan Siti Fadillah Supari dalam dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk melengkapi rumah sakit rujukan dan APBNP 2007 dan pengadaan
reagen and consumable tahun 2007.
Menkes saat itu, Siti Fadilah, disebut memerintahkan penunjukkan langsung dalam empat proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka penanggulangan wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kemkes.
Perbuatan Ratna dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 50,47 miliar yang berasal dan empat pengadaan. Pertama adalah pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006. Kedua, penggunaan sisa dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) 2006 sebesar Rp10,22 miliar.
Ketiga, pengadaan peralatan kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA APBN Perubahan anggaran 2007 sebesar Rp 27,92 miliar. Dan keempat adalah pengadaan
reagen and consumable penanganan virus flu burung dari DIPA APBN-P anggaran 2007 senilai Rp 12,33 miliar.
[ald]