Berita

FOTO:RMOL

Olahraga

Pejabat SKPD DKI Diminta Pantau Pelaksanaan Perda Sampah

RABU, 28 AGUSTUS 2013 | 13:17 WIB | LAPORAN:

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan peraturan daerah (Perda) 3/2013 tentang pengelolaan sampah di ibukota.

Dan, hari ini (Rabu, 28/8), Perda tersebut disosialiasikan di Balaikota, Jakarta Pusat dengan diikuti jajaran pejabat eselon I dan II dari Pemprov DKI, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta para walikota, bupati, direktur BUMD, direktur RSUD dan tamu undangan lainnya.  

"Pengelolaan sampah bukanlah semata-mata tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan tanggungg jawab pengelola kawasan, pelaku industri dan masyarakat," ujar Pelaksana Teknis Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI, Wiriyatmoko dalam pidatonya.


Dalam Perda tersebut diatur sanksi bagi perusahaan dan warga yang membuang sampah sembarangan atau tidak mengelola sampahnya dengan baik. Bila warga dan perusahaan tidak melakukan kewajiban yang diatur dalam perda tersebut, maka mereka akan dikenakan sanksi. Dari sanksi administratif hingga sanksi denda minimal Rp 500 ribu hingga Rp 50 juta.

Wiriyatmoko pun meminta kerja sama seluruh SKPD Pemprov DKI agar memiliki kesadaran dan tanggung jawab melaksanakan dan memantau pelaksanaan Perda pengelolaan sampah di lapangan.

Sementara Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Unu Nurdin mengatakan, penerbitan Perda 3/2013 merupakan amanah UU. Diharapkan, melalui Perda ini Jakarta secara perlahan akan mulai teratur dan bersih dari sampah.

"Kita pantas bersyukur dan berbangga hati karena Provinsi DKI Jakarta baru satu-satunya provinsi di Indonesia yang telah mampu menyelesaikan dan memiliki Perda tentang Pengelolaan Sampah," imbuh Unu.[wid]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Prabowo Desak Bos Batu Bara dan Sawit Dahulukan Pasar Domestik

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Polisi Harus Ungkap Pelaku Serangan Brutal terhadap Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 00:10

Aparat Diminta Gercep Usut Penyiraman Air Keras terhadap Pembela HAM

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Prabowo Ingatkan Pejabat: Open House Lebaran Jangan Terlalu Mewah

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:55

Bahlil Tepis Isu Batu Bara PLTU Menipis, Stok Rata-rata Masih 14 Hari

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:38

Purbaya Lapor Prabowo Banyak Ekonom Aneh yang Sebut RI Resesi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:32

Kekerasan Terhadap Pembela HAM Ancaman Nyata bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:12

Setengah Penduduk RI Diperkirakan Mudik Lebaran 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:07

Mentan: Cadangan Beras Hampir Lima Juta Ton, Cukup Hingga Akhir Tahun

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:48

Komisi III DPR Minta Dalang Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Dibongkar

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya