Berita

ilustrasi/net

Kesehatan

2014, Rp 19,3 Triliun Disiapkan Bayar Iuran JKN 86,4 Juta Penduduk

MINGGU, 25 AGUSTUS 2013 | 07:17 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pada 2014 Pemerintah mempersiapkan anggaran sebesar Rp19,3 triliun untuk membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, yaitu peserta JKN fakir miskin dan orang tidak mampu.

"Kami mempersiapkan anggaran untuk 86,4 juta penduduk yang tergolong PBI di seluruh Indonesia sebesar Rp19,3 triliun dengan index Rp19.225 per orang per bulan selama setahun," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Supriyantoro beberapa waktu lalu seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI, Minggu (25/8).

Presiden SBY saat menyampaikan pengantar RAPBN pada Sidang Paripurna DPR-RI, Jumat (16/8) mengemukakan, dana yang disediakan pemerintah itu agar masyarakat tidak mampu dan fakir miskin dapat memperoleh layanan sistem jaminan sosial yang akan mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2014.


SBY mengatakan, masyarakat di luar PBI, wajib membayar iuran dengan jumlah nominal tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyelenggaraan jaminan sosial di bidang kesehatan yang akan dimulai awal tahun 2014 akan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS merupakan transformasi dari PT Askes (Persero).

Sekretaris Jendral Kementerian Kesehatan Supriyantoro mengatakan, bahwa data 86,4 juta penduduk penerina PBI  tersebut masih terus dibenahi agar pembayaran iuran untuk masyarakat yang tergolong PBI semakin akurat dan tepat sasaran.

Menurut Supriyantoro, akurasi data iuran JKN ini dilakukan di masing-masing daerah di Indonesia, karena dari data 86,4 juta penduduk tersebut terdapat beberapa perubahan keadaan dari penduduk itu sendiri, yang kemudian akan dilegalisir oleh Kementerian Sosial.

"Jadi ada penduduk di daerah yang sudah meninggal dunia dan yang sudah mampu masih tercantum. Maka sedang dilakukan revisi terhadap yang tidak sesuai. Jadi ada mekanisme pergantian dari peserta PBI," terangnua.

Supriyantoro mengemukakan, setiap penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan, dan untuk menjadi peserta, mereka harus membayar iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang terdekat.

Bagi masyarakat yang tidak mampu membayar, lanjut Supriyantoro, iuran akan dibayarkan pemerintah sebagai PBI, yang penetapannya dilakukan oleh pemerintah, bukan mendaftarkan dirinya menjadi peserta PBI. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya