Berita

diano budiarto/net

Nusantara

LBH Sorot Kelalaian Walikota Bogor

JUMAT, 23 AGUSTUS 2013 | 14:34 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Walikota Bogor, Diani Budiarto, mendapat sorotan di akhir masa jabatan dua periodenya. Selama dua tahun terakhir ini Diani diduga mempreteli kerjasama antara pemerintah kota Bogor dengan pihak swasta dalam pembangunan Kota Bogor.

Namun, menurut Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya, Sugeng Teguh Santoso, Walikota Bogor akhirnya memahami bahwa keputusannya untuk mengutak-atik tanah dan bangunan Blok G Pasar Kebon Kembang agar menjadi milik PD Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor dengan cara hibah adalah keliru.

Sugeng menambahkan, tahun 2012 lalu Walikota Bogor mengeluarkan surat keputusan Walikota Bogor nomor 591-45-17 tanggal 2 Januari 2012 tentang Hibah Tanah dan Bangunan Pasar Kebon Kembang Blok G Kepada PD Pasar Pakuan Jaya.


"Kebijakan itu kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Bogor tanggal 1 November 2012 dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi tanggal 30 November 2012. Sampai akhirnya kami gugat ke Pengadilan Negeri Bogor karena ada perbuatan melawan hukum oleh penguasa tanggal 13 Februari 2013," urai Sugeng dalam pernyataan tertulisnya.

Tadinya, Diani mau menghibahkan tanah dan bangunan pasar yang merupakan kerjasama antara pemerintah kota Bogor dengan PT Arta Inti Multi sejak tahun 1987 itu.

"Akhirnya, Diani tidak jadi menghibahkan tanah dan bangunan itu," ungkapnya.

Sementara, pakar hukum pidana dari Universitas Juanda, Junaidi, mengatakan, Diani diduga mencari-cari alasan untuk 'mengganggu' seluruh kerjasama antara pemerintah kota Bogor dengan pihak swasta yang telah dilakukan oleh pendahulunya.

"Diani mempretelin perjanjian itu padahal secara hukum itu sah dilakukan oleh pendahulu Diani. Kebijakan yang berkonsekuensi hukum yang ditanda-tangani Walikota lama dengan pihak swasta seharusnya dihormati Diani," ujarnya tegas.

Perjanjian itu bisa saja gugur bila dari sisi hukum dan keuangan negara terbukti salah atau merugikan keuangan negara. Ia semakin yakin dengan banyaknya bom waktu yang diakibatkan kebijakan Diani, ia menuai 'ledakannya' baik secara pidana ataupun perdata. [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya