Berita

rachmat yasin/net

Nusantara

Yang Kakap Biasanya Belakangan, Rachmat Yasin Terganggu Kasus Makam

RABU, 21 AGUSTUS 2013 | 15:58 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kasus pengadaan lahan makam mewah di Kabupaten Bogor diperkirakan menjegal langkah Rachmat Yasin untuk memenangkan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bogor yang digelar September mendatang. Ada spekulasi, Rachmat Yasin yang kini masih berstatus Bupati Bogor, akan segera menjadi tersangka.

Tadi pagi, Rachmat Yasin menjadi saksi dalam kasus suap tanah makam dengan terdakwa Ketua DPRD Bogor Yus Djuher M, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/8). Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pengembangan.

"Pertama, yang mempunyai otoritas untuk mengeluarkan perizinan-perizinan itu pada akhirnya Bupati, sehingga sidang diperkirakan akan mampu mengungkap sejauh mana si Kepala Daerah ini terlibat dalam prosesnya yang kita ketahui penuh dengan korupsi," tutur praktisi hukum dari Mustang Law Firm, Sarmanto Tambunan, dalam penjelasan tertulis ke wartawan, Rabu (21/8).


Rachmat Yasin sebagai saksi dalam sidang dengan para terdakwa Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher, Usep Jumeno (staf Disdik Bogor), Listo Welly Sabu (pegawai Pemkab Bogor). Ketiganya diduga menerima suap dari Nana Supriyatna (Direktur Operasional PT Garindo Perkasa) serta Sentot Susilo (Dirut PT Garindo Perkasa).

"KPK mungkin hanya membutuhkan bukti tambahan atau penguat saja lewat persidangan para tersangka awal untuk menjerat yang kakap. KPK kan sering kali begitu. Ingat kasus Miranda, Anas, atau penetapan tersangka pada Menteri Andi Malarangeng, yang kakap biasanya belakangan," pungkasnya.

Jurubicara KPK, Johan Budi, pernah menegaskan akan memburu semua yang terkait kasus korupsi itu tanpa pandang bulu. Menurutnya, KPK sudah memastikan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan meski lima tersangka sudah disidangkan.

Beberapa waktu lalu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji berkaitan dengan permintaan izin lokasi tanah pembangunan tempat pemakaman bukan umum. Mereka adalah Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher; pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor Usep Jumeno, pegawai honorer Pemerintah Kabupaten Bogor Listo Welly Sabu, pihak swasta Nana Supriatna dan Direktur Utama PT Garindo Perkasa Sentot Susilo.

Iyus disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Usep dan Listo disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Nana diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sementara Sentot disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Gus Lilur Ungkap Pencatutan Nama Prabowo di Muktamar NU, Duit Ratusan Miliar Diduga Mengalir

Minggu, 27 September 2026 | 22:06

DIM RUU Ketenagakerjaan Membengkak

Minggu, 27 September 2026 | 20:53

Semarak Diwali Mulai Terasa di Jakarta Lewat Diwali Bazaar 2026

Minggu, 27 September 2026 | 20:30

Syarat Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Bisa Mengunci Suara Rakyat

Minggu, 27 September 2026 | 19:52

Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Hidup Sesuai Kemampuan

Minggu, 27 September 2026 | 19:31

Di Malaysia, Utusan MUI Sampaikan Pesan Kemerdekaan untuk Palestina

Minggu, 27 September 2026 | 19:17

DPD Geram, Buku Memburu Muhammad Diduga Lecehkan Agama Islam

Minggu, 27 September 2026 | 18:50

Setelah Viral, Dishub Sidak Tarif Valet di Jaksel

Minggu, 27 September 2026 | 18:31

Mantan Bendahara PPP Habil Marati Wafat

Minggu, 27 September 2026 | 18:17

Dugaan Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf Mencuat

Minggu, 27 September 2026 | 17:41

Selengkapnya