Kasus pengadaan lahan makam mewah di Kabupaten Bogor diperkirakan menjegal langkah Rachmat Yasin untuk memenangkan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bogor yang digelar September mendatang. Ada spekulasi, Rachmat Yasin yang kini masih berstatus Bupati Bogor, akan segera menjadi tersangka.
Tadi pagi, Rachmat Yasin menjadi saksi dalam kasus suap tanah makam dengan terdakwa Ketua DPRD Bogor Yus Djuher M, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/8). Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pengembangan.
"Pertama, yang mempunyai otoritas untuk mengeluarkan perizinan-perizinan itu pada akhirnya Bupati, sehingga sidang diperkirakan akan mampu mengungkap sejauh mana si Kepala Daerah ini terlibat dalam prosesnya yang kita ketahui penuh dengan korupsi," tutur praktisi hukum dari Mustang Law Firm, Sarmanto Tambunan, dalam penjelasan tertulis ke wartawan, Rabu (21/8).
Rachmat Yasin sebagai saksi dalam sidang dengan para terdakwa Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher, Usep Jumeno (staf Disdik Bogor), Listo Welly Sabu (pegawai Pemkab Bogor). Ketiganya diduga menerima suap dari Nana Supriyatna (Direktur Operasional PT Garindo Perkasa) serta Sentot Susilo (Dirut PT Garindo Perkasa).
"KPK mungkin hanya membutuhkan bukti tambahan atau penguat saja lewat persidangan para tersangka awal untuk menjerat yang kakap. KPK kan sering kali begitu. Ingat kasus Miranda, Anas, atau penetapan tersangka pada Menteri Andi Malarangeng, yang kakap biasanya belakangan," pungkasnya.
Jurubicara KPK, Johan Budi, pernah menegaskan akan memburu semua yang terkait kasus korupsi itu tanpa pandang bulu. Menurutnya, KPK sudah memastikan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan meski lima tersangka sudah disidangkan.
Beberapa waktu lalu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji berkaitan dengan permintaan izin lokasi tanah pembangunan tempat pemakaman bukan umum. Mereka adalah Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher; pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor Usep Jumeno, pegawai honorer Pemerintah Kabupaten Bogor Listo Welly Sabu, pihak swasta Nana Supriatna dan Direktur Utama PT Garindo Perkasa Sentot Susilo.
Iyus disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Usep dan Listo disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Nana diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sementara Sentot disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
[ald]