Berita

Setia Untung Arimuladi

X-Files

Kejagung Sita Deposito Jaminan Lab IPA Madrasah Rp 17 Miliar

Tersangka Diultimatum Karena Tidak Kooperatif
SENIN, 19 AGUSTUS 2013 | 10:15 WIB

Kejaksaan Agung menyita deposito uang jaminan pelaksanaan proyek laboratorium IPA di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) tahun 2010 sebesar Rp 1,7 miliar. Penyidik pun melanjutkan pengusutan kasus ini guna melengkapi berkas perkara delapan tersangka.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi menyatakan, pengusutan perkara korupsi proyek laboratorium IPA MTs dan MA tidak dihentikan. “Pengusutannya jalan terus,” katanya.

Dia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus sudah mendapatkan informasi sementara seputar total angka dugaan kerugian negara kasus ini, yakni Rp 17,913 miliar.


Angka tersebut, kemungkinan bisa berkembang, mengingat pengusutan perkara ini masih berjalan. Auditor BPKP itu, menurut Untung, telah dimintai keterangan pada akhir Juli lalu. Auditor BPKP itu berstatus sebagai saksi ahli kasus ini.

Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa 27 saksi lainnya. Rangkaian penyidikan perkara tidak berhenti sampai di situ. Pemeriksaan saksi-saksi diikuti penyitaan barang bukti seperti dokumen lelang, dokumen proyek, serta surat-surat yang berkaitan dengan proyek dan tender.

Keterangan saksi-saksi, kata Untung, juga dikonfrontir dengan keterangan para tersangka. “Keterangan saksi-saksi dikonfrontir dengan keterangan delapan tersangka,” kata bekas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini.

Hasil dari konfrontir keterangan tersebut, lanjut dia, diberkas dalam berita acara pemeriksaan tersangka. “Untuk melengkapi berkas perkara tersangka,” ucapnya.

Namun saat disinggung mengenai materi berkas perkara, Untung menolak menjelaskan. Dia bilang, materi perkara menjadi domain penyidik dan  akan disampaikan dalam tahap penuntutan.

Untung menggarisbawahi, dari rangkaian proses penyidikan yang panjang tersebut, kejaksaan sudah memblokir rekening deposito jaminan pelaksanaan pengadaan proyek sebesar Rp 1,7 miliar. Dia juga belum bersedia mengungkap pemilik rekening tersebut, berikut bank tempat penyimpanan deposito itu.

Yang jelas, tegasnya, rekening itu sudah disita sebagai barang bukti. Dia pun menyatakan, delapan tersangka kasus ini kooperatif. Dengan asumsi itu, penyidik pun memutuskan untuk tidak menahanan tersangka.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto sebelumnya mengultimatum agar tersangka kooperatif. Hal itu dilakukan mengingat adanya tersangka yang mangkir dalam beberapa kali pemanggilan.  “Bila menyulitkan penyidikan, tersangka akan kita tahan,” tegasnya.

Disampaikan, berkas perkara dua tersangka sudah masuk tahap penuntutan. Dengan kata lain, berkas perkaranya tengah diteliti oleh penuntut umum. Namun, dia tidak merinci berkas perkara atas nama tersangka siapa yang masuk tahap penuntutan.

Diharapkan proses penelitian berkas tersebut berjalan lancar. Sehingga, berkas perkara dapat dinyatakan P-21 alias lengkap.  “Bisa segera disidangkan pengadilan,” ucapnya.

Dia menambahkan, enam berkas perkara tersangka lainnya, masih dilengkapi. Intinya, kata Andhi, penyidik berupaya maksimal dalam menyelesaikan perkara ini.

Untung menambahkan, penyidik sama sekali tidak memberikan keistimewaan kepada para tersangka. Kalaupun para tersangka tidak ditahan, toh mereka telah dicegah  ke luar negeri, gerak-geriknya pun diawasi, serta dikenai status wajib lapor pada penyidik. Dengan begitu, kemungkinan para tersangka melarikan diri atau buron, menghilangkan barang bukti, dan melakukan tindak kejahatan serupa dapat diminimalisir.

KILAS BALIK
Tersangka Korupsi Lab Madrasah Dari Kementerian Agama & Swasta

Jumlahnya Delapan Orang

Nilai dugaan tindak pidana korupsi proyek laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) di Kementerian Agama tahun 2010 dibagi dalam dua kegiatan. Kegiatan pertama untuk Madraah Tsanawiyah (MTs) dan yang kedua untuk Madrasah Aliyah (MA).

Plh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Arwoko melalui keterangan pers pada Rabu (27/2) menyebutkan, pengadaan alat laboratorium IPA di MTs tahun 2010  nilai kegiatannya Rp 27,5 miliar. Sedangkan untuk proyek
laboratorium IPA di MA nilai kegiatannya Rp 44 miliar. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama tahun 2010.

Dari penyimpangan proyek tersebut, menurut Arwoko, Kejaksaan Agung awalnya menetapkan dua orang tersangka. Para tersangka adalah Saifuddin, bekas Direktur Pendidikan Madrasah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama tahun 2010 dan Jaya Martha.

Saifuddin berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dan Ida Bagus Mahendra Jaya Martha selaku Konsultan IT Kementerian Agama. Dia merupakan perwakilan PT Sean Hulbert Jaya.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejaksaan Agung kembali menetapkan tiga tersangka. Penetapan ketiga tersangka itu didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 23-25/F.2/Fd.1/02/2013.

Tiga tersangka itu masing-masing, Firdaus Basuni, dosen yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pendidikan Madrasah Kementerian Agama, Rizal Royan, PNS Kemenag yang menjabat sebagai bekas perwakilan dari unit pengadaan, dan Affandi Mochtar bekas Sekdirjen Pendidikan Islam Kemenag.

Lima tersangka itu, rupanya belum cukup untuk menjawab dugaan kongkalingkong dalam proyek ini. Alhasil, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka dari pihak swasta. Ketiga tersangka ini adalah Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa (ANP) Arifin Ahmad, Direktur CV Pudak Zainal Arief, serta staf PT Nuratindo Bangun Perkasa (NBP) Mauren Patricia Cicilia.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto seusai salat Jumat (28/6) lalu menegaskan, Kejaksaan Agung resmi menetapkan delapan tersangka kasus tersebut.

Kok Belum Sentuh Aktor Intelektual
Akhiruddin Mahjuddin Koordinator Gerak Indonesia

Koordinator LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia Akhiruddin Mahjuddin menilai, kejaksaan telah menunjukkan itikad baik dalam mengusut perkara korupsi proyek laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

Akan tetapi, Akhiruddin meminta, siapa pun yang terlibat perlu ditindak lebih tegas. “Sudah ada progres yang cukup signifikan dari penanganan perkara ini. Tapi, tersangka-tersangka kasus ini belum menyentuh aktor intelektual,” katanya.

Dia juga menduga, yang merupakan otak pelaku perkara korupsi ini adalah orang-orang yang terkait dalam beberapa perkara korupsi lainnya. Untuk itu, dia mendesak kejaksaan mengungkap keterlibatan pihak lain yang diduga sebagai otak tindak pidana korupsi ini.

“Selama bukti-buktinya ada, kejaksaan tidak boleh ragu-ragu dalam menentukan langkah hukum,” tandasnya.

Menurut Akhiruddin, penyelenggara atau panitia proyek merupakan bagian kecil dari perkara korupsi ini. Yang paling utama, sebut dia, ialah bagaimana menyeret otak dugaan mark up proyek ini. Dari pihak pelaksana proyek atau rekanan maupun pihak pemerintah.

Level inilah yang kata dia lagi, sangat ditunggu-tunggu masyarakat. “Sangat dinantikan bagaimana rekanan swasta memanipulasi proyek tersebut,” katanya.

Tidak Ada Alasan Mengulur Waktu
Aditya Mufti Ariffin, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Aditya Mufti Ariffin menilai, upaya Kejaksaan Agung mengusut perkara korupsi proyek laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) perlu dipercepat. Soalnya, penanganan perkara ini sudah lama.

“Sudah ada delapan tersangka, total kerugian negaranya juga sudah jelas. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk mengulur-ulur waktu penanganan kasus tersebut,” tandas politisi PPP ini.

Dia menyampaikan, pola kerja kejaksaan yang menetapkan banyak tersangka namun lamban dalam melimpahkan berkas perkara ke tingkat penuntutan, hendaknya ditanggalkan.

Hal tersebut dilaksanakan guna menghindari kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam menangani kasus.

Aditya menegaskan, idealnya penetapan tersangka kasus ini tidak berasal dari level bawah atau keroco saja. “Pelaku utamanya hendaknya diungkap, sehingga perkara menjadi jelas,” tandasnya.

Apalagi, perkara korupsi sarana pendidikan ini sejak awal diduga melibatkan oknum tertentu. “Saya berharap kasus ini tuntas tanpa ada yang tertinggal,” katanya.

Sebaliknya, dia pun mengingatkan, bila orang-orang yang diduga terlibat perkara ternyata tidak terbukti bersalah, penyidik kejaksaan semestinya berlapang dada untuk melepaskan mereka dari ancaman hukuman.  [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya