irjen syarief gunawan/net
irjen syarief gunawan/net
Kapolda Irjen Syarief Gunawan dan anak buahnya dianggap tidak profesional dan diduga korupsi dalam menangani Perkara No Pol: LP/522/VI/2012/Bareskrim tanggal 28 Juni 2012 tentang dugaan Tindak Pidana Menempatkan Keterangan Palsu ke dalam Akte Authentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat 1 dan 2 KUHP.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta Pane, yang melaporkan mereka menyatakan bahwa dalam perkara tersebut Polda Sumut sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Maslim Batubara (pengusaha), Ivan Iskandar Batubara (Ketua Kadin Sumut), Syafwan Lubis (Pengusaha), dan Ikshan Lubis (Notaris).
Populer
Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24
Selasa, 01 September 2026 | 15:17
Selasa, 01 September 2026 | 01:59
Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31
Selasa, 01 September 2026 | 11:03
Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06
Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47
UPDATE
Kamis, 03 September 2026 | 18:29
Kamis, 03 September 2026 | 18:23
Kamis, 03 September 2026 | 18:19
Kamis, 03 September 2026 | 17:57
Kamis, 03 September 2026 | 17:43
Kamis, 03 September 2026 | 17:40
Kamis, 03 September 2026 | 17:35
Kamis, 03 September 2026 | 17:25
Kamis, 03 September 2026 | 17:23
Kamis, 03 September 2026 | 17:08