Berita

denny ja/rmol

Resmi, 52 Persen yang Inginkan Kepastian Lebaran sejak 1 Januari

MINGGU, 18 AGUSTUS 2013 | 16:36 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dari survei yang diketahui Lingkaran Survei Indonesia (LSI), diketahui bahwa 52.05 persen publik menginginkan kepastian waktu awal puasa dan Lebaran jauh hari, yakni sejak pergantian kalender Masehi 1 Januari.

Sementara hanya 34.10 persen publik yang menginginkan kepastian Lebaran melalui sidang isbat setelah magrib sehari sebelum Lebaran.

Adapun 13.85 persen publik menyatakan tidak tahu dan atau tidak menjawab.


Hasil survei itu diumumkan siang ini (Minggu, 18/8).

"Kalangan masyarakat menginginkan kepastian penetapan awal puasa dan Lebaran sejak 1 Januari terdapat di lintas segmen masyarakat. Diantaranya mereka yang berpendidikan tinggi (68.20 persen), berdomisili di kota (59.19 persen), dan bergender perempuan (57.33 perempuan) menyetujui adanya kepastian penetapan tersebut jauh lebih awal. Untuk mereka yang berpendidikan rendah, warga kelas bawah, berdomisili di desa dan bergender laki-laki, rata-rata memiliki angka ketersetujuan dibawah sedikit lebih rendah," demikian tertulis dalam laporan hasil survei.

Juga disebutkan ada tiga alasan mengapa sebagian besar publik menginginkan kepastian jauh sebelum Lebaran. Pertama, kepastian ini akan memberikan keleluasan bagi masyarakat untuk membuat perencanaan mengingat hari Lebaran sangat penting bagi ritual pribadi, maupun bagi kumpul-kumpul keluarga dan komunitas.

Kedua, ilmu pengetahuan mampu memprediksi waktu secara akurat. Misalnya, memprediksi gerhana bulan dan matahari secara sangat akurat dan sudah teruji.

"Sebanyak 53.66 persen publik beranggapan bahwa kelimuan saat ini sudah bisa menentukan awal Ramadhan dan Lebaran jauh hari sebelumnya. Hanya 31.71 persen publik yang beranggapan bahwa ilmu pengetahuanmasih belum bisa menentukan awal Ramadhan dan Lebaran jauh hari sehingga sistem kalender itu masih perlu ditest di H-1 melalui observasi langsung. Sementara sebanyak 14.63 persen publik menyatakan tidak tahu dan atau tidak menjawab.

Terakhir, lebih banyak anggota masyarakat yang percaya bahwa menentukan awal puasa dan Lebaran jauh-jauh hari juga sah secara hukum agama.

Pendapat ini didukung oleh 58.76 persen publik dan ditentang 24.30 persen publik, sementara 16.94 persen publik menyatakan tidak tahu dan atau tidak menjawab.

Survei dilakukan melalui quick poll pada tanggal 13 dan 14 Agustus 2013 dengan metode multistage random sampling terhadap 1.200 responden dan margin of error sebesar +/- 2.9 persen. Survei dilaksanakan di 33 propinsi di Indonesia. Untuk memperkuat data dan analisa, LSI juga melengkapi survei dengan penelitian kualitatif dengan metode analisis media, FGD, dan in depth interview. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya