Berita

Politik

Selesaikan Sengketa Pemilu, Jimly Asshidqie Cs Lampaui Kewenangan

KAMIS, 15 AGUSTUS 2013 | 16:17 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dianggap sudah melampaui kewenangannya karena ikut-ikutan menangani sengketa pemilu.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengungkapkan, sesuai aturan undang-undang, DKPP tidak boleh latah menyelesaikan juga sengketa pentahapan pemilu karena bukan lembaga peradilan administrasi.

Menurutnya, apa yang dilakukan DKPP dengan menyelesaikan sengketa pemilu bisa melahirkan ketidakpastian hukum soal gugatan dan wewenang antar lembaga penyelengara pemilu.


"Sudah jelas dalam undang-undang yang menyelesaikan sengketa tahapan pemilu adalah Bawaslu, kalaupun ada pelanggaran etika DKPP tidak boleh mengoreksi yang sudah diputuskan Bawaslu tapi mengoreksi pelanggaran etikanya," jelas Titi saat dijumpai di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (15/8).

Dia menjelaskan, terkait tahapan proses pemilu yang dianggap salah oleh sidang DKPP tetap merupakan otoritas Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara pemilu.

"Dalam Pilgub Jatim, pemilihan walkot Tangerang, dan terakhir kasus PAN, DKPP sudah melampaui wewenang. DKPP memperluas sendiri kewenangannya dan membuat dirinya menyerupai Bawaslu bahkan menyerupai KPU," ujar Titi.

Karena itu, Titi meminta agar kinerja DKPP hanya kepada penyelesaian masalah etika dalam pemilu saja.

"Seharusnya DKPP konsisten kepada mandat undang-undang. Tidak ada satupun pasal di dalam pemilu atau penyelenggara pemilu yang mengatakan DKPP bisa keluar dari masalah etik," jelasnya. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya