Berita

Politik

Selesaikan Sengketa Pemilu, Jimly Asshidqie Cs Lampaui Kewenangan

KAMIS, 15 AGUSTUS 2013 | 16:17 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dianggap sudah melampaui kewenangannya karena ikut-ikutan menangani sengketa pemilu.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengungkapkan, sesuai aturan undang-undang, DKPP tidak boleh latah menyelesaikan juga sengketa pentahapan pemilu karena bukan lembaga peradilan administrasi.

Menurutnya, apa yang dilakukan DKPP dengan menyelesaikan sengketa pemilu bisa melahirkan ketidakpastian hukum soal gugatan dan wewenang antar lembaga penyelengara pemilu.


"Sudah jelas dalam undang-undang yang menyelesaikan sengketa tahapan pemilu adalah Bawaslu, kalaupun ada pelanggaran etika DKPP tidak boleh mengoreksi yang sudah diputuskan Bawaslu tapi mengoreksi pelanggaran etikanya," jelas Titi saat dijumpai di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (15/8).

Dia menjelaskan, terkait tahapan proses pemilu yang dianggap salah oleh sidang DKPP tetap merupakan otoritas Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara pemilu.

"Dalam Pilgub Jatim, pemilihan walkot Tangerang, dan terakhir kasus PAN, DKPP sudah melampaui wewenang. DKPP memperluas sendiri kewenangannya dan membuat dirinya menyerupai Bawaslu bahkan menyerupai KPU," ujar Titi.

Karena itu, Titi meminta agar kinerja DKPP hanya kepada penyelesaian masalah etika dalam pemilu saja.

"Seharusnya DKPP konsisten kepada mandat undang-undang. Tidak ada satupun pasal di dalam pemilu atau penyelenggara pemilu yang mengatakan DKPP bisa keluar dari masalah etik," jelasnya. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya