Selaku Ketua Komisi Pengawas SKK Migas, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengaku tak menyangka Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini terlibat dalam dugaan suap.
Jero dan Rudi cukup dekat karena Rudi pernah menjabat wakil menteri semasa bertugas di Kementerian ESDM menggantikan almarhum Widjajono Partowidagdo.
Namun, ketika ditanya wartawan apakah dirinya selaku Ketua Komisi Pengawas SKK Migas terkejut dengan kabar penangkapan Rudi, mantan Menteri Pariwisata ini mengaku sangat kaget.
"Saya sangat kaget," singkat Jero Wacik dalam konferensi pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, beberapa saat lalu (Rabu sore, 14/8).
Jero menjelaskan, Komisi Pengawas sudah bekerja pada saat yang sama SKK Migas didirikan menggantikan BP Migas yang bubar setelah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.
Komisi Pengawas dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Januari 2013.
Sesuai Perpres, Menteri ESDM mengangkat dan memberhentikan Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, dan Deputi SKK Migas setelah mendapat persetujuan Komisi Pengawas.
Komisi Pengawas diketuai Menteri ESDM, wakil ketua adalah Wakil Menkeu bidang urusan anggaran negara, dengan dua anggota yakni Kepala BKPM dan Wakil Menteri ESDM.
Tugas Komisi Pengawas adalah memberikan persetujuan kebijakan strategis dan rencana kerja SKK Migas, melakukan pengendalian, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan operasional SKK Migas, memberikan pendapat, saran, dan tanggapan terhadap laporan SKK Migas.
Komisi Pengawas juga mempertimbangkan usulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala SKK Migas, dan memberi persetujuan pengangkatan dan pemberhentian pimpinan SKK Migas selain Kepala SKK Migas.
Selain itu, Komisi Pengawas diwajibkan melapor kepada presiden setiap 6 bulan sekali.
Perpres juga menyebutkan, Kepala SKK Migas bertanggung jawab langsung kepada presiden, diangkat dan diberhentikan presiden atas usul Menteri ESDM, setelah mendapatkan pertimbangan terlebih dahulu Komisi Pengawas.
[ald]