Berita

Politik

SUAP SKK MIGAS

SBY Berhentikan Sementara Rudi Rubiandini

RABU, 14 AGUSTUS 2013 | 16:24 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberhentikan sementara Rudi Rubiandini dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) terhitung hari ini, Rabu (14/8). Rudi diberhentikan karena ditangkap KPK menerima suap 700 ribu dolar AS.

Untuk menjalankan tugas Rudi, Presiden SBY menunjuk Wakil SKK Migas Johanes Widjonarko sebagai penggantinya.

"Ini sudah ada SK nya, tidak ada kevakuman karena Pak Widjonarko sudah diangkat sebagai kepala SKK Migas," kata Menteri ESDM Jero Wacik kepada media di Jakarta, sesaat lalu.


Jero mengatakan pemberhentian sementara dilakukan terhadap Rudi karena menunggu proses hukum lebih lanjut dari KPK. Dia mengatakan penunjukkan Widjonarko sesuai Peraturan Presiden 9/2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Menteri ESDM 9/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja SKK Migas. Pasal 6 ayat 3 peraturan menteri disebutkan bahwa dalam hal kepala SKK Migas berhalangan, wakil kepala menjalankan tugas dan fungsi kepala sampai dengan diangkat kepala yang definitif.

"Artinya nanti akan diangkat pejabat baru kalau proses hukum Pak Rudi sudah jelas," imbuh Jero.

Jero memastikan penangkapan Rudi tidak mengganggu kerja SKK Migas. Sistem di SKK Migas berjalan seperti biasa. Pemberhentian sementara Rudi merupakan bagian upaya untuk  menjamin agar industri migas tetap berjalan normal seperti biasa.

"Di samping kepala SKK Migas ada waka Migas, ada deputi-deputi ada sekretaris, ada staf ahli, kepala divisi dan kepala dinas. Semua sistem saya nyatakan berjalan seperti biasa. Untuk urusan-urasan strategis ada komisi pengawas," katanya. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya