Berita

nurul arifin/rmol

Politik

Pemerintah, Jangan Ragu Bubarkan FPI!

SELASA, 13 AGUSTUS 2013 | 15:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemerintah diminta tidak ragu untuk membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI). Pasalnya, FPI telah berulangkali bertindak sesuka hati dan tak jarang tindakannya itu berujung dengan aksi kekerasan. Sebulan terakhir, FPI sudah melakukan tindak kekerasan di masyarakat sebayak tiga kali, yakni di Kendal, Makassar dan di Lamongan.

"Dengan melihat kekerasan FPI, pemerintah sudah harus menghentikan aktivitas ormas ini untuk sementara. Sambil melihat perkembangan, jika masih beraktivitas apalagi melanggar hukum, maka bisa langsung dibubarkan," ujar anggota Komisi II DPR RI Nurul Arifin kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa (13/8).

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang 17/2013 tentang Ormas Bab XVII dari pasal 60-82 telah diatur secara rinci tindakan yang harus diambil pemerintah maupun pemerintah daerah terhadap ormas yang melakukan tindakan kekerasan dan melawan hukum tak terkecuali FPI.


Di pasal 61 mengatur jenis sanksi administratif yang bisa dijatuhkan kepada ormas yang melanggar hukum, yakni peringatan tertulis, penghentian bantuan dan/atau dana hibah, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Di Pasal 62 mengatur tentang tiga jenis peringatan tertulis, yakni peringatan tertulis 1,2,3.

"Jika Pemerintah bersungguh-sungguh ingin menegakkan hukum, seharusnya sudah tiga kali surat peringatan dilayangkan ke FPI untuk mengingatkan bahwa tindakan kekerasan yang mereka lakukan melanggar undang-undang. Sehingga, ormas tersebut dapat diberi sanksi penghentian sementara aktivitas mereka. Jika masih juga melakukan pelanggaran, maka pasal 61 huruf (d) memberi mandat untuk membubarkan," beber Nurul.

Karenanya, politisi Partai Golkar tersebut mengimbau pemerintah untuk sungguh-sungguh dan konsisten menjalankan perintah undang-undang. Terlebih, kepada pihak keamanan, dalam hal ini pihak kepolisian diminta dapat menegakkan hukum dengan tegas dan adil.

"Jangan sampai timbul konflik horizontal karena kemandulan Polri dalam menindak ormas anarkis. Seharusnya tidak ada ruang bagi pelaku anarkisme di negara hukum ini," demikian Nurul. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya