Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menata kembali Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan). Penataan ini dituangkan melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden SBY pada 10 Juli 2013.
Disebutkan dalam Pepres ini, Batan adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang dipimpin oleh Kepala, dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Riset dan Teknologi.
"Batan mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir," bunyi Pasal 2 Perpres tersebut, dikutip dari setkab.go.id.
Perpres ini tentu saja bertujuan meningkatkan efektivitas penelitian, pengembangan dan pendayagunaan pengetahuan dan teknologi nuklir, serta untuk melaksanakan amanat UU 10/1997.
Adapun organisasi Batan terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretaris Utama; c. Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir; d. Deputi Bidang Teknologi Nuklir; dan e. Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir.
Dalam Perpres ini antara lain disebutkan pula, Sekretaris Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro, dimana masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian, dan masing-masing bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Sub Bagian.
Pepres ini juga memberikan kewenangan kepada Kepala Batan untuk membentuk Pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Batan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Batan melalui Sekretaris Utama.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013 itu, Kepala Batan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Riset dan Teknologi, sementara Sekretaris Utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala Batan. Adapun pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Batan.
"Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Batan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," tegas Pasal 41 Perpres tersebut.
[ald]