Berita

Presiden Tingkatkan Efektivitas Badan Tenaga Nuklir

SELASA, 13 AGUSTUS 2013 | 10:10 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menata kembali Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan). Penataan ini dituangkan melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden SBY pada 10 Juli 2013.

Disebutkan dalam Pepres ini, Batan adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang dipimpin oleh Kepala, dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Riset dan Teknologi.

"Batan mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir," bunyi Pasal 2 Perpres tersebut, dikutip dari setkab.go.id.


Perpres ini tentu saja bertujuan meningkatkan efektivitas penelitian, pengembangan dan pendayagunaan pengetahuan dan teknologi nuklir, serta untuk melaksanakan amanat UU 10/1997.

Adapun organisasi Batan terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretaris Utama; c. Deputi Bidang Sains dan Aplikasi Teknologi Nuklir; d. Deputi Bidang Teknologi Nuklir; dan e. Deputi Bidang Pendayagunaan Teknologi Nuklir.

Dalam Perpres ini antara lain disebutkan pula, Sekretaris Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) Biro, dimana masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian, dan masing-masing bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Sub Bagian.

Pepres ini juga memberikan kewenangan kepada Kepala Batan untuk membentuk Pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Batan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Batan melalui Sekretaris Utama.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2013 itu, Kepala Batan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Riset dan Teknologi, sementara Sekretaris Utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala Batan. Adapun pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Batan.

"Segala pendanaan  yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Batan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," tegas Pasal 41 Perpres tersebut. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya