Berita

patrialis akbar/net

Politik

Besok, Keputusan SBY Digugat ke PTUN

MINGGU, 11 AGUSTUS 2013 | 19:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Penunjukkan Patrialis Akbar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Presiden SBY dinilai melanggar Undang-undang MK.

Dalam Pasal 19 UU MK mengatur pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan dan partisipasif.

"Keharusan ini dimaksudkan agar masyarakat luas bisa turut serta secara aktif, mengetahui setiap proses yang berjalan dan dapat berperan aktif memberikan masukan atas calon yang diajukan DPR, MA maupun Presiden," ujar Direktur Advokasi YLBHI Bahrain kepada media di Jakarta, Minggu (11/8).


Untuk itu, kata Bahrain, pihaknya dan sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi akan menggugat keputusan menunjuk Patrialis tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Rencananya, gugatan akan diajukan besok, Senin (12/8).

"Koalisi akan menggugat presiden untuk membatalkan Kepres tentang pengangkatan Patrialis," demikan Bahrain.

Pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim MK berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/P tahun 2013. Keputusan inilah yang akan digugat di PTUN Jakarta.  [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya