Berita

patrialis akbar/net

Politik

Besok, Keputusan SBY Digugat ke PTUN

MINGGU, 11 AGUSTUS 2013 | 19:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Penunjukkan Patrialis Akbar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Presiden SBY dinilai melanggar Undang-undang MK.

Dalam Pasal 19 UU MK mengatur pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan dan partisipasif.

"Keharusan ini dimaksudkan agar masyarakat luas bisa turut serta secara aktif, mengetahui setiap proses yang berjalan dan dapat berperan aktif memberikan masukan atas calon yang diajukan DPR, MA maupun Presiden," ujar Direktur Advokasi YLBHI Bahrain kepada media di Jakarta, Minggu (11/8).


Untuk itu, kata Bahrain, pihaknya dan sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi akan menggugat keputusan menunjuk Patrialis tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Rencananya, gugatan akan diajukan besok, Senin (12/8).

"Koalisi akan menggugat presiden untuk membatalkan Kepres tentang pengangkatan Patrialis," demikan Bahrain.

Pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim MK berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/P tahun 2013. Keputusan inilah yang akan digugat di PTUN Jakarta.  [dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya