Berita

fot: net

Politik

Cepat Sita Formulir C1 Pilgub Jatim!

SABTU, 10 AGUSTUS 2013 | 08:57 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Polda Jatim perlu bertindak cepat dan tegas untuk mengantisipasi agar Pemilihan Gubernur (Pilgub) di Jawa Timur tidak kacau, rusuh, dan diwarnai konflik. Untuk itu Polda Jatim harus segera menyita semua Formulir C1 (formulir untuk mencatat jalannya pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS) yang sengaja mengosongkan cagub nomor 4, yakni Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja.

Selain menyita Formulir C1, Polda Jatim harus memeriksa Ketua KPUD Jatim yang sengaja berbuat ceroboh yang bisa memicu terjadinya kerusuhan di daerah tersebut. Jika kerusuhan terjadi dalam Pilgub Jatim, pihak kepolisian harus menjadikan Ketua KPUD sebagai tersangka utama dan sebagai provokator. Sebab apa yang dilakukan KPUD terhadap Formulir C1 adalah sebuah aksi provokasi yang bisa memicu konflik dan kerusuhan massal di Jawa Timur.

Koordinator Indonesia Police Watch (IPW), Neta Pane, menilai, apa yang sudah dilakukan KPUD Jatim terhadap Formulir C1 adalah sebuah pelanggaran hukum berat. Sebab bentuk formulir, spesifikasi teknis, dan formulir yang digunakan KPUD pada penyelenggaraan pilkada telah diatur secara detail dan ketat dalam peraturan KPU. Begitu juga dengan pendistribusian dan bentuk pengamanan perlengkapan pemungutan suara. Semuanya sudah diatur KPU sedemikian rupa untuk menghindari kecurangan dan kecurigaan.


Dengan demikian KPUD Jatim telah melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 66 Tahun 2009 tentang Penetapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kebutuhan Pengadaan serta Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pilkada.

Untuk menghindari terjadinya konflik dan benturan di masyarakat, Polda Jatim perlu bertindak tegas dan cepat menyita semua Formulir C1 dan memeriksa Ketua KPUD Jatim serta meminta KPUD Jatim mencetak ulang Formulir C1 yang memasukkan pasangan cagub Nomor 4.

"Polda Jatim punya hak untuk melakukan penyitaan. Bahkan, Polda Jatim punya wewenang untuk menghentikan semua proses Pilgub, jika proses tersebut berpotensi mengganggu stabilitas Kamtibmas di wilayah Jatim," ucapnya.

IPW berharap Polda Jatim tidak membiarkan situasi yang kian "memanas". Antisipasi dan deteksi dini patut dilakukan Polda Jatim secara serius, cepat, dan tegas agar situasi Kamtibmas di daerah itu tetap terjaga. Sebelum KPUD membenahi Formulir C1, Polda Jatim seharusnya meminta KPUD menunda pelaksanaan Pilgub Jatim.

"Jika pilgub tetap dipaksakan dan terjadi kekacauan atau kerusuhan di Jatim, Kapolda Jatim harus bertanggung jawab sebagai kepala penanggugjawab keamanan di daerah," tegasnya.

Ketua KPU Jatim, Andry Dewanto, pada Rabu lalu (7/8), menyatakan tidak adanya nama Khofifah-Herman dalam formulir C1 karena formulir telah dicetak sebelum Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memerintahkan KPU pusat meninjau ulang pencoretan nama pasangan tersebut dari bursa cagub Jatim. Keputusan DKPP tersebut kemudian diikuti keputusan KPU pusat yang menetapkan Khofifah-Herman sebagai cagub Jatim nomor 4. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya